NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel, Kanit Polda Metro Jaya Terluka Gegara Ini

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 23 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST JAKARTA – Sebuah gudang yang dijadikan pabrik pembuatan uang palsu di kawasan industri Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten digerebek Subdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat [21/8/2026] malam.

Dalam penggerebekan tersebut, Kanit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Yulianto Timang mengalami luka akibat terkena pecahan kaca saat memimpin penindakan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor D. Mackbon mengatakan, tim mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di sebuah ruko/gudang di kawasan industri Taman Tekno BSD.

Saat tim masuk dan melakukan penggerebekan, pelaku berusaha kabur dan merusak barang bukti hingga menyebabkan pecahan kaca beterbangan.

“Kompol Yulianto mengalami luka akibat terkena pecahan kaca saat penggerebekan. Namun, yang bersangkutan tetap menunjukkan dedikasi dan keberanian dalam menjalankan tugas. Ini merupakan bagian dari risiko penegakan hukum di lapangan,” kata Victor dikutip Antara, Minggu [23/8].

Meski terluka, operasi tetap dilanjutkan hingga seluruh area terkendali. Hasilnya, 4 orang terduga pelaku berhasil diamankan.

BACA JUGA:

Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Rencana Campur Setor ke Bank

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar:
1. Sekitar 360.000 lembar kertas menyerupai uang pecahan Rp100.000 siap edar dan setengah jadi
2. Mesin cetak 4 warna
3. Mesin potong kertas, printer, mesin pembuat plat film
4. Mesin sinar ultraviolet [UV] untuk cek kualitas
5. Tinta, plat cetak, bahan baku kertas
6. Laptop dan 4 unit telepon seluler yang diduga untuk komunikasi jaringan

“Ini termasuk salah satu pengungkapan terbesar kasus uang palsu di wilayah hukum Polda Metro Jaya tahun ini,” ujar Victor.

Saat ini keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Polisi mendalami 3 hal utama:
1. Peran masing-masing pelaku: siapa operator, siapa distributor
2. Jaringan peredaran: ke mana saja uang palsu ini diedarkan
3. Asal usul bahan baku: dari mana pasokan kertas dan tinta didapatkan

“Kami akan terus mendalami rangkaian perkara ini berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan. Setiap pihak yang terbukti terlibat, termasuk pemodal, akan ditindaklanjuti sesuai fakta penyidikan,” tegas Victor.

Para pelaku dijerat Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 Miliar.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk waspada dan teliti saat bertransaksi tunai. Ciri uang asli: ada benang pengaman, watermark, tinta berubah warna, dan terasa kasar.

“Masyarakat diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila menemukan indikasi peredaran maupun aktivitas pembuatan uang palsu di lingkungan sekitar,” kata Victor.

Kompol Yulianto Timang saat ini masih dalam perawatan. Kondisinya stabil. Pimpinan Polda Metro Jaya mengapresiasi keberanian dan dedikasi anggotanya dalam membongkar jaringan kejahatan ekonomi ini.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved