Pemkab dan Polres Belu Abaikan Perintah Prabowo: Dituding Biarkan Mafia BBM Subsidi Merajalela, Antrian Panjang hingga Harga Selangit
Diterbitkan Minggu, 23 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST ATAMBUA – Ketua DPD Korps Paskibra Nusantara [KOPINUS] Kabupaten Belu, Dami Lau bersama GMNI Cabang Belu mendesak Polres Belu, Pemerintah Kabupaten Belu, dan DPRD Kabupaten Belu segera melakukan sidak, penertiban, dan penindakan hukum tegas terhadap seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum [SPBU] di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Desakan ini muncul akibat antrean panjang di SPBU selama beberapa pekan terakhir yang dipicu pembatasan kuota BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar dari Pertamina. Parahnya, BBM subsidi justru dijual eceran Rp15.000 – Rp20.000 per liter oleh penyecer.
Berdasarkan pantauan:
1. Antrean mengular setiap hari di SPBU Atambua dan kecamatan. Warga kecil antre 3-5 jam.
2. Penyecer dengan jerigen dan kendaraan tangki modifikasi mendominasi antrian.
3. Diduga kuat praktik barcode ganda/palsu. 1 kendaraan yang sama mengisi 3-4 kali dalam sehari.
4. Pertalite subsidi dijual Rp15.000 – Rp20.000/Liter, 2 kali lipat dari HET Rp10.000.
5. Pemerintah Daerah dan APH dituding tutup mata terhadap praktik ini.
“Ini pengkhianatan terhadap rakyat. BBM subsidi adalah hak petani, nelayan, dan masyarakat kurang mampu. Jangan biarkan diserobot mafia dan penyecer,” tegas Dami Lau, Ketua DPD KOPINUS Kabupaten Belu, Minggu (23/8/2026).
BACA JUGA:
Antrean Panjang Hampir 1 Bulan, Masyarakat TTU Desak Pertamina dan Pemkab Buka Data Pasokan BBM
Senada disampaikan Yohanes Teme, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi GMNI Cabang Belu:
“Kenapa sepeda motor tangki besar masih dilayani? Kami minta Pemda Belu dan APH turun tangan bongkar mafia ini. Jangan biarkan BBM subsidi dijual Rp20 ribu per liter,” ujarnya dikutip Lintas Timur
5 TUNTUTAN TEGAS:
1. Polres Belu: Bentuk Tim Gabungan Penertiban BBM. Lakukan sidak harian, tangkap pelaku penimbunan dan penyecetan. Larang kendaraan tangki besar masuk antrian.
2. Pemkab Belu: Evaluasi kuota dan mekanisme distribusi bersama Pertamina. Copot pejabat dinas terkait yang lalai pengawasan.
3. DPRD Kabupaten Belu: Gunakan fungsi pengawasan. Gelar RDP terbuka dengan Pertamina, Polres, Pemda. Bentuk Pansus BBM Subsidi.
4. Pertamina: Pasang CCTV, petugas pengawas, dan sistem antrian digital di setiap SPBU. Audit data barcode kendaraan yang mengisi berulang.
5. Satpol PP dan Dinas Perdagangan: Tertibkan lapak eceran ilegal di pinggir jalan yang menjual BBM subsidi di atas HET..
BACA JUGA:
Presiden Prabowo Tegaskan Barang Subsidi Tidak Boleh Diperdagangkan, Disubsidi oleh Uang Rakyat untuk Rakyat dan Bukan Dagangan
Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Pidato Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 14 Agustus 2026.
“Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa barang subsidi merupakan hak rakyat yang dibiayai dari uang negara, sehingga tidak boleh dan tidak bisa dijadikan sebagai komoditas atau barang dagangan untuk mencari keuntungan.”
“Oleh karena itu tidak ada alasan untuk tidak melakukan penertiban.Kami mendesak aparat menggunakan seluruh instrumen hukum agar ada efek jera:
1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 486 s.d 489: Penggelapan. Pidana penjara paling lama 5 tahun.
Untuk penyecer yang menimbun BBM subsidi milik negara/rakyat untuk dijual kembali.
Pasal 492: Penipuan. Pidana penjara paling lama 5 tahun.
Untuk penggunaan barcode ganda, identitas kendaraan palsu untuk dapatkan BBM subsidi.
Pasal 391: Pemalsuan Surat. Pidana penjara paling lama 6 tahun.
Untuk pemalsuan barcode, STNK, atau dokumen kendaraan.
2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU No. 6 Tahun 2023
Pasal 55: Menyalahgunakan niaga BBM subsidi. Pidana 6 tahun penjara + denda Rp60 Miliar.
3. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 29 ayat
Pasal 107: Larangan menimbun barang kebutuhan pokok/penting saat terjadi kelangkaan. Pidana 5 tahun + denda Rp50 Miliar.
4. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Terkait penciptaan kelangkaan buatan dan penjualan di atas HET.
5. Perpres No. 191 Tahun 2014 jo Perpres No. 117 Tahun 2021
BBM subsidi hanya untuk kelompok sasaran. SPBU pelanggar dapat dicabut izin usahanya.
“Dengan semua instrumen hukum dan peraturan yang ada, tidak ada celah bagi mafia. Penggelapan, penipuan, sampai pemalsuan barcode bisa langsung diproses. Polres Belu jangan ragu menindak,” ujar Dami Lau.
BACA JUGA:
Penyelewengan BBM Subsidi Terbongkar, Polda Sumbar Amankan Kendaraan Modifikasi
Korps Paskibra Nusantara Kabupaten Belu berkomitmen mengawal agar BBM subsidi tepat sasaran. Berkomitmen tidak akan tinggal diam melihat rakyat antre berjam-jam sementara penyecer meraup keuntungan.
“Kami minta negara hadir. Jangan tunggu sampai terjadi kerusuhan karena kelangkaan. Sidak sekarang, tertibkan sekarang, dan hukum seberat-beratnya para mafia BBM. Jika tidak mampu mengawasi, lebih baik mundur,” pungkas Dami Lau.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Pemkab Belu dan Polres Belu. Nkripost terbuka untuk hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers***
