Dari Atambua ke Lembata: Ini Kronologi Lengkap Laporan Dugaan Perselingkuhan Komisioner Bawaslu Belu
Diterbitkan Jumat, 21 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST ATAMBUA – Drama rumah tangga yang menyeret nama pejabat negara terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Komisioner Bawaslu Kabupaten Belu, Christafora Fernandez (CF), dan PKG alias Sius Gokok, mantan anggota DPRD Kabupaten Lembata, kini sama-sama berurusan dengan hukum.
Kasus ini bermula dari retaknya rumah tangga 24 tahun dan berujung saling lapor: satu ke DKPP-Bawaslu, satunya lagi ke Polda NTT.
BACA JUGA:
Komisioner Bawaslu Belu Lapor Mantan DPRD Lembata ke Polda NTT, Diduga Sebar Foto Tak Senonoh di FB
BABAK 1: ISTRI SAH BONGKAR, LAPOR KE DKPP DAN BAWASLU
Pelapor pertama adalah ATL (Agustina Tien Langoday), warga Kabupaten Lembata yang mengaku istri sah Sius Gokok.
Pada 18 Agustus 2026, ATL melayangkan surat pengaduan Nomor: 01/Pengaduan/ATL/VIII/2026 ke:
1. DKPP
2. Bawaslu RI
3. Bawaslu Provinsi NTT
4. Rencana ke Polda NTT
Isi Laporan ATL:
1. Dugaan Perselingkuhan: ATL menyebut sejak Juli 2025 suaminya meninggalkan rumah di Lembata dan tinggal di Atambua bersama Christafora Fernandez, Komisioner Bawaslu Belu.
2. Dampak: Rumah tangga 24 tahun retak. ATL merasa dirugikan secara moral dan materiil.
3. Bukti: Dilampirkan tangkapan video call yang disebut memperlihatkan Christafora bersama Sius, serta foto kebersamaan di lokasi wisata.
4. Tuntutan: Minta DKPP memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan menjatuhkan sanksi disiplin. “Ini bukan hanya konflik pribadi, tapi soal integritas lembaga pemilu,” kata ATL.
BACA JUGA:
Guru ASN Di Belu Babak Belur Dikeroyok: Pelaku 5 Orang, Ada Oknum Kabid RSUD Atambua Terancam Pasal Berlapis!Â
BABAK 2: KOMISIONER BAWASLU BERSUARA, SEBUT KORBAN PENIPUAN
Beberapa jam setelah laporan viral, pihak Christafora Fernandez angkat bicara lewat kuasa hukum Stefen Alves Tes di Atambua, Jumat 21 Agustus 2026.
Bantahan dan Versi Christafora:
1. Baru Tahu dari Wartawan: “Klien kami baru tahu adanya pengaduan dari teman-teman wartawan. Kami taat hukum dan siap klarifikasi jika dipanggil.”
2. Kronologi Berbeda: Yang mendekat disebut Sius Gokok. Saat ke Atambua, Sius mengaku duda anak 2 dan istrinya meninggal.
3. Merasa Ditipu: “Belakangan ketahuan kalau Sius Gokok masih memiliki istri di Lembata. Klien saya langsung membatasi komunikasi.”
4. Ada Ancaman: Setelah dibatasi, Sius disebut marah dan mengancam. Bukti ancaman siap diserahkan ke penyidik.
“Klien saya adalah korban penipuan, karena saudara Sius Gokok mengaku istrinya sudah meninggal, namun faktanya istrinya masih hidup,” tegas Stefen.
BACA JUGA:
Kepsek Laporkan Dugaan Selingkuh Istri dengan Guru ASN, Dirinya Justru Dilapor Balik
BABAK 3: LAPOR BALIK KE POLDA NTT SOAL ITE DAN FOTO VULGAR
Tidak berhenti di situ. Pada 30 Juli 2026, Christafora lewat kuasa hukum yang sama, Stefen Alves Mau Tes, S.H., M.Kn., juga sudah lebih dulu melaporkan Sius Gokok ke Polda NTT.
Laporan tercatat STTLP/B/289/VII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Isi Laporan ke Polda:
1. Dugaan: Pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan via media sosial.
2. Kronologi: Sebelum postingan viral, Sius diduga kirim WA ancaman akan “merusak nama baik di Facebook”.
3. Bukti: Muncul 2 akun FB “Prasetyo” dan “Abi N Ami” yang mengunggah narasi menyerang + foto vulgar wanita tanpa busana diduga saat video call. Identitas wanita belum terkonfirmasi.
4. Dugaan Motif: Setiap kali WA tidak dibalas, muncul postingan baru. Karena itu diduga kuat akun FB itu milik Sius.
5. Pasal: Pasal 45 Ayat (1) dan/atau Ayat (4) jo. Pasal 27A jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE 2024. Ancaman 4 tahun penjara.
“Kami minta polisi usut WA, aktivitas akun FB, dan jejak digitalnya,” ujar Stefen.
Pihak CF juga mengimbau publik tidak mudah terprovokasi dan menyampaikan permohonan maaf jika ada pihak lain yang fotonya terseret.
TITIK TEMU KONFLIK
Dari 3 laporan ini benang merahnya sama:
1. Sius Gokok disebut memperkenalkan diri sebagai duda kepada Christafora
2. ATL menyebut Sius meninggalkan rumah sejak Juli 2025
3. Christafora menyebut memutus komunikasi setelah tahu Sius masih punya istri.
BACA JUGA:
Gara-gara Diduga Selingkuh, Karier 25 Tahun Sekda Konsel Ichsan Porosi Runtuh Seketika: Ditahan Polisi Hingga Dicopot Bupati
LANGKAH HUKUM SELANJUTNYA
1. DKPP dan Bawaslu: Akan menelaah laporan etik terhadap Christafora Fernandez
2. Polda NTT: Menyelidiki 2 laporan berbeda – dugaan perzinaan dari ATL dan dugaan ITE dari CF
3. Konfirmasi: Media ini telah berupaya menghubungi Christafora dan Sius Gokok. Hingga berita tayang belum ada jawaban. Ruang hak jawab terbuka seluas-luasnya sesuai UU Pers.
ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan resmi dari lembaga berwenang. Kedua belah pihak memiliki versi berbeda terkait awal mula hubungan.
Media ini menjunjung asas praduga tidak bersalah dan memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak yang dilaporkan sesuai UU Pers.
Publik kini menanti hasil pemeriksaan DKPP dan siapa yang akan terbukti benar, dan bagaimana nasib integritas Bawaslu Belu serta proses hukum selanjutnya.**
