Heboh Video Joget dan Sawer di Halaman Masjid Sindanglaya Ciamis, Kades dan Kadus Jadi Sorotan
Diterbitkan Jumat, 21 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST CIAMIS – Warga Dusun Sindangkalangon, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis digemparkan video viral acara peringatan HUT RI ke-81 yang digelar di area berdampingan dengan Masjid Jami Al-Huda / Al-Sindang Kalangon.
Video tersebut memperlihatkan hiburan musik dangdut, warga berjoget, sawer biduan, bahkan ada narasi dari Kepala Dusun Sindangkalangon, Dani Mulyana, yang memicu kecaman karena dianggap melecehkan tempat ibadah.
KRONOLOGI DAN ISI VIDEO YANG VIRAL
Berdasarkan informasi dan video yang beredar di media sosial:
1. Waktu & Lokasi: Acara digelar malam hari di halaman Balai Dusun Sindangkalangon yang berdampingan langsung dengan masjid, Rabu 19 Agustus 2026.
2. Kegiatan: Musik dangdut dengan volume tinggi, sejumlah pemuda berjoget, dan momen sawer biduan oleh Kepala Desa Sindanglaya Oo Bukhori, S.P.
3. Pernyataan Kontroversial: Dalam video, Kadus Dani Mulyana terdengar mengucapkan kalimat terkait minuman keras. Potongan kalimat “silahkan mabuk di tempat yang diperbolehkan” viral dan memicu kemarahan warga.
“Pelataran masjid adalah bagian dari tempat ibadah yang seharusnya dijaga kesucian dan kekhusyukannya. Sangat tidak pantas dijadikan lokasi acara yang diwarnai aksi tidak terpuji seperti itu,” ujar salah seorang tokoh agama setempat.
BACA JUGA:
Marbut di Cilacap Cabuli 24 Anak di Lingkungan Masjid, Aksi Bejat 11 Tahun Akhirnya Terbongkar!
TOKO AGAMA CIAMIS TABAYUN, KADUS AKUI SALAH
Merasa resah, para tokoh agama Ciamis yang dipimpin KH Wawan Malik Marwan mendatangi Balai Dusun Sindangkalangon, Rabu malam 19 Agustus 2026 untuk melakukan tabayun (klarifikasi).
Pertemuan disaksikan Babinsa, Babinkamtibmas, Kades Sindanglaya Oo Bukhori, dan Camat Sukamantri Dra. Nonok Nurlina.
Hasilnya, Kadus Dani Mulyana mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf terbuka.
“Atas nama kadus meminta maaf dari hati lubuk yang paling dalam kepada umat muslim seluruh dunia tentang video di medsos yang viral tersebut. Saya menerima salah dan tidak akan mengulangi lagi,” ujar Dani.
KH Wawan Malik Marwan menyayangkan pernyataan tersebut.
“Karena tetap saya anggap pernyataan salah. Ada kata kadus itu silahkan mabok ditempat yang diperbolehkan. Berarti ada yang membolehkan hukum yang sudah diharamkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lokasi acara.
“Lepih disayangkan lagi, melihat di Medsos itu acara HUT RI tepat di pelataran masjid. Meskipun halaman balai dusun berdampingan dengan masjid tetap itu tidak beradab. Ada yang nonton duduk di teras masjid, ada anak SMA, ada sawer biduan oleh Kades. Saya rasa bikin acara itu tidak pantas dekat masjid, karena tempat suci,” tegas KH Wawan.
Pemerintah Desa Sindanglaya menyatakan telah memanggil oknum kadus untuk dimintai klarifikasi.
Pemdes menegaskan tidak pernah memberikan izin atas aktivitas yang melanggar hukum maupun tatanan norma di wilayahnya.
“Kades dan kadus itu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ujar KH Wawan mengapresiasi itikad baik kadus yang meminta maaf.
BACA JUGA:
Marbot Masjid Al-Muhajirin Purwakarta Dibantai Pakai Samurai Saat Hendak Azan Zuhur
POIN KRITIK TOKOH AGAMA DAN WARGA
1. Lokasi Tidak Patut: Acara hiburan digelar terlalu dekat dengan masjid saat umat hendak beribadah.
2. Pernyataan Kadus: Ucapan terkait miras dinilai bertentangan dengan nilai agama dan norma.
3. Keterlibatan Anak Sekolah: Dalam video terlihat peserta memakai seragam SMA.
4. Sawer di Ruang Publik: Momen sawer biduan oleh Kades disorot tidak pantas.
Kasus ini kini ditangani pihak berwenang dan aparatur desa. Pembahasan mengarah pada sanksi administratif bagi oknum perangkat desa terkait.
KH Wawan berharap kejadian ini jadi pembelajaran.
“Saya mengimbau kepada semuanya jangan ditiru acara seperti itu dan ucapan yang tidak pantas,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi dan permintaan maaf, diharapkan persoalan tidak berkembang menjadi konflik. Ke depan, kegiatan masyarakat di sekitar rumah ibadah diharapkan memperhatikan norma dan kepatutan.
Catatan Redaksi: Pihak yang disebut berhak memberikan hak jawab. NKRIPOST terbuka untuk konfirmasi berimbang.**
