NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Mahkamah Agung Larang Jaksa Ajukan Banding Maupun Kasasi Terhadap Perkara yang Diputus Bebas, Ini Kata Menko Yusril

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 20 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

NKRIPOST JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

SEMA 4/2026 mengatur larangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap perkara yang diputus bebas / vrijspraak.

“SEMA Nomor 4 Tahun 2026 itu sudah sejalan dengan bunyi Pasal 299 KUHAP,” kata Yusril dikutip Kompas, Kamis (20/8/2026).

“Maka Jaksa, baik Jaksa pada Kejaksaan maupun Jaksa pada KPK tidak diperkenankan lagi mengajukan banding atau kasasi atas berbagai putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 299 KUHAP Baru,” ujar dia.

Yusril menyebut poin krusial SEMA ini adalah menghapus perdebatan lama terkait 2 jenis putusan bebas.

“Hal yang paling krusial adalah terhadap putusan bebas yang dulu dibuat tafsiran ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’. Terhadap ‘bebas tidak murni’ jaksa boleh mengajukan kasasi. Sekarang pembedaan tafsir seperti itu telah dihapus oleh Pasal 299 dan SEMA dimaksud,” tutur Yusril.

Ia menegaskan, dengan mengacu pada Pasal 299 KUHAP dan SEMA 4/2026, maka Pengadilan Negeri wajib menolak untuk meregister perkara permohonan banding atau kasasi terhadap putusan bebas tersebut.

BACA JUGA:

SEMA 4/2026 TERBIT: MA Tegaskan Putusan Bebas Tidak Dapat Diajukan Upaya Hukum Apapun, Banding Atau Kasasi

Sebelumnya, Ketua MA Sunarto resmi menerbitkan SEMA 4/2026 pada Rabu (19/8/2026) saat peringatan HUT ke-81 MA. Melalui SEMA ini, MA mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

“SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” ujar Sunarto.

Berikut 2 poin utama SEMA 4/2026:

1. Putusan Bebas / Vrijspraak
Dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
TIDAK DAPAT DIAJUKAN UPAYA HUKUM APAPUN, baik banding maupun kasasi.
Terdakwa harus langsung dibebaskan dan hak kemerdekaannya dipulihkan penuh.

2. Putusan Lepas / Onslag van alle rechtsvervolging
Perbuatan terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
BOLEH DIAJUKAN UPAYA HUKUM baik oleh JPU maupun Terdakwa.
Namun terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama saat putusan dibacakan.
Jika ada upaya hukum, kewenangan penahanan berpindah ke Pengadilan Tingkat Banding.

Selama ini terjadi ketidakseragaman. Banyak JPU tetap mengajukan banding/kasasi atas putusan bebas, sehingga terdakwa “tersandera” meski sudah diputus bebas.

MA menegaskan kembali asas praduga tidak bersalah dan kepastian hukum.

“Jika dakwaan tidak terbukti, maka negara wajib memulihkan nama baik dan kebebasan warga negara tanpa syarat,” tegas MA.

Dengan mencabut SEMA 8/2011, MA ingin:
1. Mencegah kriminalisasi berulang terhadap orang yang sudah diputus bebas
2. Mempercepat eksekusi putusan dan pemulihan hak terdakwa
3. Menjamin due process of law sesuai standar HAM internasional

Bagi Terdakwa: Ada kepastian. Jika diputus bebas, langsung bebas. Tidak ada lagi kekhawatiran “ditarik lagi” lewat banding JPU.

Bagi Jaksa Penuntut Umum: Harus lebih cermat sejak tahap penuntutan. Jika alat bukti tidak kuat, maka putusan bebas adalah final dan tidak bisa diganggu gugat.

BACA JUGA:

Kami Yatim Piatu: Lovell dan Jovell Minta MA Kembalikan Rumah Warisan yang Diduga Dirampas Paman dan Bibi

Bagi Hakim: Menjadi pedoman teknis wajib. Hakim harus segera memerintahkan pengeluaran tahanan untuk putusan lepas dan tidak menerima memori banding/kasasi untuk putusan bebas.

SEMA 4/2026 dinilai langkah maju MA dalam memanusiakan hukum pidana. Ini sejalan dengan putusan MK dan yurisprudensi perlindungan hak kebebasan.

Namun tantangannya ada di implementasi di daerah. Diperlukan sosialisasi masif ke Kejaksaan dan Kepolisian agar tidak lagi mengajukan upaya hukum yang sudah dilarang.

“Mahkamah Agung melalui SEMA 4/2026 ingin menegaskan: Keadilan tidak hanya soal menghukum yang bersalah, tetapi juga melindungi yang tidak bersalah dari jerat hukum yang berkepanjangan,” tutup MA.**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved