NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

‘Bang Jago’ di Cicalengka Bandung Pukul Danramil Dan Kapolsek Gegara Ditegur, Begini Nasibnya! 

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 20 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST BANDUNG – Polresta Bandung resmi menetapkan 3 orang “bang jago” sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka saat mengamankan karnaval HUT ke-81 RI di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Senin (17/8/2026).

Ketiganya ditangkap karena tidak terima ditegur saat membuat keributan di tengah acara kemerdekaan dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).

Wakasatreskrim Polresta Bandung AKP Asep Ahmad Nuron mengatakan dari 4 terduga pelaku yang diamankan, 3 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami telah mengamankan 4 orang terduga pelaku. Saat ini, hasil pemeriksaan penyidik, 3 telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (18/8/2026).

Asep menjelaskan, kejadian bermula saat Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka sedang bertugas mengamankan karnaval dengan mengenakan seragam PDU.

“Tiba-tiba adanya keributan. Para pelaku ini selama pelaksanaan karnaval terjadi cekcok dengan peserta lain, sehingga Pak Kapolsek langsung melerai,” kata Asep.

Namun bukannya berhenti, para pelaku justru menyerang petugas.
“Namun justru Pak Danramil dan Pak Kapolsek yang pada saat itu sedang bertugas malah justru diserang, dipukul,” jelasnya.

Dalam kejadian itu, seorang anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) juga ikut menjadi korban. Kapolsek dan anggota PP mengalami luka pada bagian wajah.

Kasi Humas Polresta Bandung Ipda Dini menyebut motif para pelaku sederhana: tidak terima ditegur.

“Motifnya tidak terima ditegur karena rusuh, karena mereka dalam pengaruh miras,” kata Dini.

Hal ini diperkuat hasil pemeriksaan bersama Sat Narkoba Polresta Bandung. “Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan Sat Narkoba, para tersangka diduga pelaku minum minuman keras,” ucap Asep.

BACA JUGA:

Aksi Saling Ancam Lapor 1×24 Jam di Kasus Bupati TTU vs Wartawan NTT Hits Reda, Dinilai Hanya Pengalihan Isu Vaksin

Polisi telah mengidentifikasi 4 orang terduga pelaku berinisial RF, IA, YP, dan F.

Dari jumlah itu, 3 orang resmi jadi tersangka yaitu RF, YP, dan IA. Sementara 1 orang berinisial F masih berstatus terduga pelaku dan didalami.

Selain itu, polisi juga masih mengejar 1 terduga pelaku lain yang saat kejadian mengenakan seragam Karang Taruna.

“Kami masih mengembangkan dari keterangan para saksi, juga video amatir. Tidak menutup kemungkinan, kami dapat menambah atau ada tersangka lain,” kata Asep.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 dengan pasal berlapis:

1. Pasal 266 KUHP Baru – Kekerasan terhadap Pejabat yang sedang menjalankan tugas sah
Ancaman: Pidana penjara paling lama 5 tahun
2. Pasal 353 KUHP Baru – _Pengeroyokan_
Ancaman: Pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan
3. Pasal 444 KUHP Baru – _Penganiayaan_
Ancaman: Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan

“Dengan KUHP baru ini, ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun pidana penjara. Kami akan jerat seberat-beratnya,” tegas Asep.

Polresta Bandung menegaskan akan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap aparat.
“Kami akan menindaklanjuti kejadian ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis dan tetap menjaga situasi kamtibmas,” kata Kasi Humas Ipda Dini.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved