NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Advokat Bodong Digugat Rp1,58 Miliar di PN Surabaya dan Terancam Pidana

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 12 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST SURABAYA – Erwind Hartarto resmi menggugat seorang pria yang diduga mengaku sebagai advokat berinisial PSS ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan penyamaran profesi advokat dalam penanganan sengketa tanah miliknya.

Erwind menuntut pengembalian uang Rp580 juta dan ganti kerugian immaterial Rp1 miliar. Total gugatan Rp1,58 miliar.

Gugatan perbuatan melawan hukum itu terdaftar dengan nomor perkara 744/Pdt.G/2026/PN Sby sejak 29 Juni 2026. Selain PSS, turut digugat ERCWO dan Soegiharto Oesli.

1. KRONOLOGI: DIJANJIKAN “KASUS GAMPANG” DENGAN BIAYA RP500 JUTA
Erwin melalui Kuasa hukumnya, Eduard Rudy Suharto, menjelaskan kasus ini bermula dari sengketa tanah dan bangunan di Jalan Dukuh Kupang Barat VIII No 22-24, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Erwind selaku ahli waris Go Hendra Pondaag mengaku telah melunasi pembayaran ke seluruh ahli waris, namun aset dikuasai yayasan.

Erwind kemudian diperkenalkan kepada PSS oleh Soegiharto Oesli. PSS mengaku sebagai pimpinan kantor hukum Fair Law Firm dan menjanjikan penyelesaian tuntas.

“Kata dia, kasus ini gampang. Cukup Rp500 juta, urusan selesai,” ujar Eduard dikutip kompas, Senin (10/8/2026).

Pada September 2023, keduanya menandatangani perjanjian jasa advokat. Sepanjang Juni 2023 hingga Mei 2024, Erwind mentransfer total Rp580 juta kepada PSS dan pihak terkait.

2. DUGAAN PALSUKAN PROFESI ADVOKAT
Berdasarkan penelusuran kuasa hukum, PSS diduga bukan advokat berizin sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Syarat pendidikan profesi, ujian, dan sumpah jabatan advokat disebut tidak dipenuhi.

“Saya kira dia pimpinan kantor hukum yang punya anak buah advokat. Ternyata setelah diselidiki, dia sendiri bukan pengacara,” ujar turut tergugat Soegiharto Oesli.

3. ANCAMAN PIDANA: 2 PASAL YANG BISA DIJERATKAN
Selain gugatan perdata, perbuatan mengaku sebagai advokat padahal tidak berizin dapat diproses pidana.

Dasar hukumnya:

1. Pasal 31 Ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
“Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan advokat padahal bukan advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,-”

2. Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal ini menggantikan Pasal 378 KUHP Lama tentang Penipuan. Isinya:
“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat, atau dengan rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V.”
Catatan: Denda kategori V = paling banyak Rp600 juta

Dengan adanya unsur “janji kasus gampang selesai” dan permintaan dana, perbuatan tersebut berpotensi masuk unsur penipuan dalam KUHP.

“Pengacara tidak boleh menjanjikan kemenangan mutlak. Kalau takut kalah, bukan alasan untuk diam saja,” tegas Eduard.

BACA JUGA:

Natalia Rusli Di Tuduh Advokat Bodong, Simak Putusan PN Banten

4. PETITUM DAN PROSES MEDIASI
Dalam petitumnya, Erwind meminta majelis hakim:
1. Menyatakan perjanjian jasa advokat dan surat kuasa batal demi hukum
2. Menghukum tergugat mengembalikan Rp580 juta
3. Membayar ganti kerugian immaterial Rp1 miliar

Saat ini proses mediasi masih berjalan di PN Surabaya dan dijadwalkan hingga 24 Agustus 2026. Erwind dikabarkan berhalangan hadir karena menjalani pengobatan di Penang, Malaysia.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil menghubungi PSS untuk konfirmasi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved