NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Rumah Tak Lagi Aman: Anak 14 Tahun di Depok Diperkosa Ayah Sendiri, Dibujuk Jajan Rp200 Ribu

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 10 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST DEPOK — Rasa aman di rumah hancur. Seorang ayah berinisial SU, 40 tahun di wilayah Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Pelaku kini telah diamankan Polres Metro Depok dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

1. KRONOLOGI: KUNCI PINTU, AJAK ADIK NONTON TV
Peristiwa bejat itu terungkap setelah korban berani bercerita.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra menjelaskan kronologinya, Minggu 9/8/2026. Awalnya korban sedang berada di dalam kamar bersama adiknya sambil bermain ponsel.

Pelaku kemudian masuk dan mengajak adik korban keluar ke ruang televisi dengan alasan menonton. Setelah suasana sepi, pelaku kembali ke kamar korban dan langsung mengunci pintu dari dalam.

“Di dalam kamar, pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang untuk jajan. Namun setelah itu pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban,” kata AKP Hendra dikutip JPNN.

2. KORBAN MELAWAN & DIBERI UANG DAMAI
Menurut keterangan polisi, korban sempat berontak dan merasakan kesakitan hingga berusaha melarikan diri. Namun pelaku tetap memaksa.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku memberikan uang sebesar Rp200 ribu kepada korban. Diduga uang itu untuk membungkam korban agar tidak melapor.

BACA JUGA:

Kabur Usia Perkosa Anak di Hutan Gamal Raimanuk, DPO Ini Akhirnya Ditangkap Polres Belu

3. DITANGKAP POLISI, TERANCAM 15 TAHUN PENJARA
Kasus ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok. SU telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. Jika dilakukan oleh orang tua, hukumannya dapat ditambah 1/3.

_”Polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pelaku. Kami juga berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Depok untuk pendampingan psikologis korban,”_ ujar AKP Hendra.

4. CATATAN REDAKSI: LINDUNGI KORBAN
Sesuai UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, media tidak mempublikasikan identitas korban, alamat lengkap, nama sekolah, dan hal lain yang dapat mengarah pada identitas korban.

Kekerasan seksual pada anak adalah kejahatan luar biasa. Jika Anda atau orang terdekat mengalami hal serupa, segera laporkan ke Call Center 119 ext 8 atau P2TP2A terdekat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved