Oknum ASN Bappeda Jatim Diduga Telan Rp1,2 Miliar, Berkas P21 Tiba-tiba Hilang: Moh Huzaini Tempuh Praperadilan
Diterbitkan Minggu, 9 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST SURABAYA – Setelah 4 tahun 8 hari menunggu kejelasan hukum, pelapor Moh. Huzaini (37), Warga Dsn Jrengik, Desa Jrengik, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang resmi akan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Langkah hukum itu ditempuh karena adanya dugaan penghapusan terselubung terhadap perkara LP/B/420.01/VII/2022/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 31 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP.
Hingga kini pelapor belum pernah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Secara formil perkara belum dihentikan, namun secara faktual penyidikan dihentikan diam-diam. Inilah “penghentian terselubung”.
Hal tersebut disampaikan Moh. Huzaini, melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, sabtu (8/8/2028) malam
KRONOLOGI & DOKUMEN RESMI: DARI P21 HINGGA “HILANG” DI KEJAKSAAN
Moh. Huzaini mengurangikan fakta terkait perkara penipuan dan penggelapan yang dialaminya dengan melibatkan oknum ASN berinisial AYW.
- 31 Juli 2022: LP diterima SPKT Polda Jatim. Terlapor berinisial NDKD dan TSĀ alias Doni. Waktu kejadian: Mei 2020 – Desember 2021 di Surabaya.
- 7 Januari 2023: Penyidikan dimulai berdasarkan SP.Sidik/77/RES.1.11./2023/Ditreskrimum.
- 9 Januari 2023: Berkas dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejati Jatim sesuai Pasal 137 KUHAP. Penyidik nyatakan bukti cukup.
- 3 Maret 2023: SP2HP ke-6 terbit. Nama diperiksa: DK, WA AYE dan P. Penyidik ingatkan agar waspada penipuan terkait perkara.
- 4 Maret 2024: Fakta mengejutkan. Cek mandiri di sistem ASPIDUM Kejati Jatim, nomor perkara & SPDP tidak tercatat sama sekali. Tidak ada jejak berkas P21 pernah diterima.
- 13 Februari 2026: SP2HP ke-27 Nomor: B/330/SP2HP-27/IVRES.1.11./2026 terbit. Isinya: “Penyidik telah melakukan penahanan tersangka oknum ASN berinisial atas nama AYW dan rencana tindak lanjut mengirim berkas ke JPU Kejati Jatim”._
- 20 Februari 2026: Pencabutan laporan di Ruang Kanit 1 Reskrimum, dengan janji yang diingkari.
“Hingga 8 Agustus 2026, tidak ada klarifikasi dari Polda Jatim maupun Kejati Jatim soal “hilangnya” berkas P21.” Jelas Moh. Huzaini.
BACA JUGA:
Memanas! Bupati TTU vs NTT Hits: Kalau Dalam Waktu 2 x 24 Jam Tidak Melapor, Kami Yang Akan Lapor
JEJAK DANA RP1,2 MILIAR: SEBAGIAN SENGAJA TIDAK DICATAT DI BAP
Berdasarkan bukti transfer dan BAP, total aliran dana mencapai Rp1.205.690.000,-
Rincian Aliran Dana:
1. Dari rekening Moh. Huzaini ke NDK, TS alias Doni, dan AK senilai: Rp665.190.000,- _(Tercatat di BAP)
2. Dari rekening MS ke WW: Rp225.000.000,- _(Tidak dicatat di BAP)_
3. Dari rekening MS ke NDK: *Rp60.000.000,- _(Tidak dicatat di BAP)_
Total Kerugian Materiil Pokok: Rp950.190.000,-
Biaya & Dampak 4 Tahun: Rp255.500.000,-
TOTAL KERUGIAN: Rp1.205.690.000,-
Dalam proses Keadilan Restoratif, AYW oknum Kasubid Bappeda Pemprov Jatim – telah mengembalikan Rp400.000.000,-.
Sisa Kerugian Belum Dibayar: Rp805.690.000,-
Fakta mencolok: Seluruh dana diduga bermuara dan untuk kepentingan AYW. Penggunaan rekening perantara dinilai untuk menyembunyikan jejak.
JANJI DI RUANG PENYIDIKAN DIINGKARI SEPENUHNYA
Pencabutan laporan 20 Februari 2026 dilakukan karena ada 2 janji lisan penyidik yang disaksikan Abuya Hasan, Ketua ARIS DPW Jatim, keluarga, Zainal, dan Kuasa Hukum AYW:
1. Memproses dan mencari WW yang menerima Rp225 juta
2. Membuat dan menyerahkan Notulen resmi RJ
“Faktanya setelah Rp400 juta diterima:
Tidak ada pencarian WW, tidak ada penelusuran Rp285 juta, notulen tidak pernah dibuat. Justru foto penandatanganan diberi keterangan sepihak oleh Kuasa Hukum AYW. AYW yang sempat ditahan saat RJ kini dibebaskan.” Urainya.
Mencermati kronologi perkara tersebut, Ketua Postbakum Korps Pasgibra Nusantara (Kopinus) Antonius Ananias Aty Boy., S.H. meyampaikan apabila perjanjian dalam restorative terdapat pihak yang lalai maka perkara itu dapat dilanjutkan.
“Perkara ini delik umum. Negara wajib proses meskipun laporan dicabut. Karena janji sebagai dasar pencabutan diingkari seluruhnya, maka pencabutan itu batal demi hukum sesuai Asas Kausa (Oorzaak / Causa). Posisi hukum kembali seperti semula. Semua nama di SP2HP wajib diproses kembali, termasuk WW.” Tutur Aty Boy.
“Yang lebih parah, berkas sudah P21 sejak 2023 tapi hilang di Kejaksaan. Ini bukan kelalaian biasa. Ini pembiaran,” tegasnya.
BACA JUGA:
Dua Anak Yatim Piatu Lovell dan Jovell Mencari Keadilan Ke Mahkamah Agung dan PM, Gugat Paman-Bibi Rampas Rumah Warisan di Cijantung
5 KEJANGGALAN SERIUS YANG MENJADI OBJEK PRAPERADILAN
Sesuai Pasal 77 KUHAP, Praperadilan menguji:
1. Sahnya penghentian terselubung tanpa SP3
2. Sahnya pencabutan laporan karena janji diingkari
3. Kelalaian penyidik tidak menindaklanjuti SP2HP ke-27 yang masih menyebut ada tersangka
4. Penghilangan bukti: Dana Rp285 juta tidak dicatat dalam BAP
5. Penetapan ganti rugi + kompensasi Rp805,6 juta
“Semua upaya musyawarah sudah kami tempuh. Pintu itu ditutup dengan pengingkaran. Praperadilan bukan keinginan, tapi keharusan. Di pengadilanlah kebenaran dan keadilan diputuskan,” tutup Moh. Huzaini.
Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimum Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi. Awak media ini sedang berupaya melakukan konfrimasi kepada Polda Jatim dan Kejati Jawa Timur serta Redaksi media ini terbuka untuk hak jawab dan hak koreksi sesua UU Pers. ***
