Jamuan Ayam Bakar Berbuah Luka: Uang Rp2,3 Juta Janda Baus Raib Ditipu Oknum Perangkat Desa Di TTS, Ini Kisahnya!
Diterbitkan Minggu, 9 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST TTS – Nasib pilu dialami Anan Kase (42), janda warga Desa Baus, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Ia mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum perangkat desanya sendiri berinisial YT.
Uang sebesar Rp2.350.000 yang diserahkan untuk biaya pemasangan meteran listrik sejak Agustus 2025 hingga kini Agustus 2026 tak kunjung ada hasilnya. Meteran listrik juga tidak terpasang.
Anan menuturkan, YT datang ke rumahnya pada Agustus 2025 dan mengaku punya “orang dalam” di ULP PLN Kota Soe sehingga proses pemasangan bisa dipercepat.
“Dia bilang cuma butuh 2 minggu selesai. Saya percaya karena dia perangkat desa. Saya kasih uang Rp2.350.000. Waktu itu saya juga jamu dengan ayam bakar,” kisah Anan dengan mata berkaca-kaca.
Setelah uang diserahkan, kabel instalasi di rumah Anan sempat dipasang. Namun anehnya, YT kemudian meminta Anan pindah rumah dulu jika ingin meteran dipasang. Sejak itu YT mulai menghindar saat ditagih.
“Bulan berganti bulan, tahun berganti tahun. Saya tagih terus, dia menghindar. Saya ini janda hidup pas-pasan. Kalau tidak mau tanggung jawab saya lapor polisi,” tegas Anan, Jumat (7/8/2026).
BACA JUGA:
Dihamili, Dipecat Lalu Dilupakan: Kisah Pilu Guru PPPK Bijaepunu vs Sekdes yang Masih Bertugas Di TTS
Terpisah YT membantah mengambil uang tersebut. Ia mengaku hanya sebagai perantara.
“Saya tidak ambil uangnya, saya hanya mengantar saja. Meterannya sebenarnya sudah ada. Petugas pernah datang mau pasang tapi ibu itu tidak ada di rumah, jadi meteran dibawa kembali ke kantor ULP PLN Soe. Suruh saja dia cek sendiri ke sana,” ujar YT, dilansir Berita Cendana.
Namun saat ditanya siapa nama petugas yang menerima uang dan mengapa pemasangan disyaratkan pindah rumah, padahal harusnya ada survei dulu, sambungan telepon terputus. Upaya menghubungi kembali belum berhasil.
Sementara Kepala Desa Baus mengaku belum menerima laporan resmi. Namun ia berjanji akan memanggil YT untuk dimintai klarifikasi.
Warga Desa Baus berharap kasus ini segera diusut tuntas. “Jangan sampai ada lagi warga miskin yang ditipu pakai nama PLN dan nama perangkat desa,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ULP PLN Soe belum dapat dikonfirmasi terkait kebenaran adanya “meteran atas nama Anan Kase” yang dikembalikan.
Aksi oknum perangkat desa ini diduga melanggar:
1. Pasal 480 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP – Penggelapan
_”Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki Barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena hubungan lain yang menimbulkan kewajiban baginya untuk menyerahkan atau mengembalikan Barang tersebut”_
Ancaman: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV Rp200.000.000
2. Pasal 492 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP – Penipuan
_”Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kata bohong, atau keadaan palsu, menggerakkan orang lain agar memberikan Barang, memberikan Utang, membuat Pengakuan Utang, atau menghapus Piutang”_
Ancaman: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V Rp500.000.000*
3. Pasal 17 huruf e UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Pasal 51 Permendagri No 20 Tahun 2018
Perangkat Desa dilarang merugikan kepentingan umum dan melakukan pungutan di luar ketentuan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian.
4. Pasal 9 UU No 28 Tahun 1999 tentang KKN
Penyelenggara negara dilarang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi.
Selain itu, PLN juga menegaskan tidak ada biaya pemasangan meteran baru yang dipungut lewat perorangan. Semua pembayaran resmi hanya melalui loket PLN atau aplikasi PLN Mobile dengan bukti resmi, kantor PLN, atau bank rekanan dengan bukti sah.
Langkah Hukum
Anan Kase dapat melapor ke:
1. Polsek Boking / Polres TTS – Dugaan Penggelapan dan Penipuan
2. Inspektorat dan Bupati TTS – Pemeriksaan dan sanksi pemberhentian perangkat desa
3. ULP PLN Soe – Cek kebenaran pengajuan meteran
“Kalau terbukti, oknum perangkat desa bisa diberhentikan dan diproses pidana,” kata salah satu praktisi hukum di Soe.
Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan agar hak Anan Kase terpenuhi dan tidak ada lagi korban serupa.
BACA JUGA:
Kasus Kematian Gustaf Nabuasa, Polres TTS Naikkan dari Penganiayaan Berat Menjadi Pembunuhan
Tentang Program BPBL di NTT
Sebagai informasi, Provinsi NTT memiliki Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL). Program ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi NTT, dan PLN untuk menyediakan sambungan listrik gratis bagi keluarga kurang mampu.
Program ini diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, dengan prioritas masyarakat di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Setiap penerima manfaat tidak hanya mendapat sambungan listrik, tetapi juga:
1. Instalasi rumah: 3 titik lampu dan 1 stop kontak
2. Pemeriksaan dan pengujian instalasi
3. Sertifikat Laik Operasi (SLO)
4. Biaya penyambungan baru ke PLN
5. Token listrik perdana secara gratis
Seluruh biaya program ini dibiayai melalui APBD Provinsi NTT dengan nilai sekitar Rp1,7 juta per sambungan, mulai dari pengadaan hingga pemasangan meteran.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu, dapat menikmati layanan dasar yang layak, termasuk akses listrik.
“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Kita ingin memastikan semakin banyak keluarga di NTT yang bisa menikmati listrik, karena listrik bukan lagi kebutuhan sekunder, tetapi sudah menjadi kebutuhan dasar untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Melki saat menyalakan listrik gratis di Desa Weelonda, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Rabu (1/7/2026).
Ia berharap bantuan tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung aktivitas sehari-hari, pendidikan anak-anak, hingga peningkatan kesejahteraan keluarga.***
