Akhiri Polemik: Komunitas Timor Oan 99 Bersatu Batal Kelola Parkiran Simpang Lima Atambua, Kembalikan Ke Pemkab Belu
Diterbitkan Minggu, 9 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST ATAMBUA – Polemik pengelolaan parkir di kawasan Simpang Lima Atambua resmi berakhir. Komunitas Timor Oan 99 Bersatu memutuskan mengundurkan diri dan mengembalikan sepenuhnya wewenang pengelolaan parkir kepada Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Perhubungan.
Keputusan itu disampaikan lewat Surat Terbuka tertanggal Sabtu, 8 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua Umum Jony Antonio Martins, S.T dan Sekretaris Jenderal Pereira Mala Pinto, S.T., M.T., IPP. Surat ditujukan kepada Bupati Belu c.q. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belu.
Sebelumnya, pada Kamis, 6 Agustus 2026, Pemkab Belu secara resmi menyerahkan pengelolaan area parkir Simpang Lima kepada komunitas. Lokasinya meliputi depan Plaza Perizinan, Kantor Telkomsel, hingga depan Cafe Lakmaras.
Penyerahan dilakukan dalam pertemuan Bupati Belu Willybrodus Lay, Ketua DPRD Belu Theodorus Manehitu Djuang, dan jajaran dengan pengurus komunitas di ruang kerja Bupati.
Tujuan awalnya adalah untuk membantu peningkatan PAD dan penataan kendaraan di jantung Kota Atambua, sekaligus membuka lapangan kerja bagi anggota komunitas.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Belu atas kepercayaan ini. Ini juga untuk membantu Pemerintah meningkatkan PAD dan menata kendaraan agar rapi, tertib dan aman,” ujar Jony Antonio Martins saat itu.
Komunitas Timor Oan 99 Bersatu sendiri merupakan wadah anak-anak eks Timor-Timur dari berbagai latar belakang perguruan bela diri dan organisasi. Komunitas ini dideklarasikan dalam RUA perdana pada 4 Juli 2026 di Aula Dinas Pendidikan Belu, dan dibuka Wakil Bupati Vicente Hornai Goncalves dengan slogan “HAMUTUK ITA BELE” – Bersama Kita Bisa.
Hanya 2 hari setelah menerima mandat, komunitas memilih mengembalikan. Jony menjelaskan langkah ini diambil untuk meredam dinamika di masyarakat dan media sosial.
BACA JUGA:
Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk Sebelum Ditempati, Kejati NTT Bidik Peran Wamen PU Diana
Dalam surat terbuka, ada 3 alasan utama:
1. Menghindari Kecemburuan Sosial
“Kepercayaan yang diberikan Pemerintah telah menimbulkan pandangan dan perasaan beragam di tengah masyarakat. Agar tidak menimbulkan kecemburuan, persaingan, maupun ketidaknyamanan antar warga, maka demi ketenangan bersama, kami memilih menyerahkan kembali tugas tersebut kepada Pemerintah.”
2. Menjaga Kondisi Aman, Damai, dan Kondusif
“Kami sangat menghargai semangat gotong royong warga Belu. Untuk menjaga agar tetap tercipta suasana yang aman, tertib, damai, serta terhindar dari segala bentuk gesekan, perselisihan, maka langkah terbaik adalah menyerahkan kembali pengelolaan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Belu.”
3. Menyampaikan Permohonan Maaf Terbuka
“Jika dengan inisiatif dan keinginan tulus kami untuk membantu ternyata telah menyinggung perasaan atau menimbulkan ketidaknyamanan — kami mohon dimaafkan dengan lapang dada. Niat kami semata-mata ingin membantu,” tulis surat tersebut.
Jony juga menegaskan proses awal kerja sama telah ditempuh sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD. Namun demi menghindari prasangka, pihaknya memilih legowo.
“Kami berbesar hati menyerahkan kembali. Kami mengusulkan agar kawasan Simpang Lima ke depannya dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan tanpa melibatkan pihak ketiga,” ujar Joni dikutip Mediatihar, Sabtu (8/8/2026).
Dalam surat, komunitas menyampaikan 2 poin penting:
1. Kepada Pemkab Belu: Terima kasih atas kepercayaan. Pengelolaan diserahkan sepenuhnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
2. Kepada Masyarakat Belu: Komunitas tetap berdiri untuk persaudaraan dan kebaikan bersama. Siap membantu Pemkab dalam bidang sosial dan kemanusiaan sepanjang tidak menimbulkan kecemburuan.
Langkah ini mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Belu Fraksi PAN, Ignatius Ati Koli yang akrab disapa Uju Ati.
“Ini langkah sangat baik demi menjaga Belu tetap aman dan damai. Keputusan ini menunjukkan Timor Oan 99 Bersatu lebih mementingkan kedamaian daerah dibanding kepentingan kelompok,” tegasnya.
Uju Ati juga mengajak seluruh elemen pemuda di Belu untuk bersinergi menjaga wilayah perbatasan sesuai slogan “Rai Belu – Tanah Sahabat”.
Dengan surat ini, tata kelola parkir di Simpang Lima Atambua kini sepenuhnya kembali ke bawah kendali Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Belu. Tidak ada lagi juru parkir dari komunitas di lokasi tersebut.
“Semoga langkah ini menjadi jalan damai bagi kita semua. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa melimpahkan berkat dan kedamaian bagi Kabupaten Belu tercinta,” tutup surat komunitas.**
