Dihamili, Dipecat Lalu Dilupakan: Kisah Pilu Guru PPPK Bijaepunu vs Sekdes yang Masih Bertugas Di TTS
Diterbitkan Sabtu, 8 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST TTS — Enam bulan sejak pengaduan pertama, kemarahan warga Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) memuncak. Tiga perwakilan warga mendatangi Pemkab TTS, Rabu (6/8/2026), untuk menuntut kepastian hukum atas kasus dugaan perbuatan asusila yang menyeret Sekdes Bijaepunu inisial SS dan guru PPPK inisial JT.
Ironinya, JT sudah diberhentikan sejak April 2026. Sementara SS hingga awal Agustus 2026 masih aktif sebagai Sekretaris Desa.
Bupati TTS tidak dapat ditemui karena berada di luar daerah. Warga akhirnya bertemu Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda TTS Denny Nubatonis, S.Sos., M.Si, bersama Kadis PMD dan pejabat terkait.
“Ini Melindungi Kejahatan, Bukan Menindak”
Koordinator aksi, Benyamin Pinat, menyebut penanganan kasus ini bertele-tele.
“Kami datang bukan untuk cari keributan. Kami hanya ingin diperlakukan adil. Masalah ini sederhana, tapi diputar-putar sejak Februari. Jawaban hari ini tidak ada kepastian. Seolah aturan baru dicari setelah masalah terjadi. Artinya perangkat desa boleh berbuat apa saja. Ini namanya melindungi kejahatan,” tegas Benyamin.
Ia menyorot fakta bahwa Berita Acara pengakuan dan rekomendasi Kecamatan sudah ada sejak awal, namun Pemkab masih beralasan “menelusuri lagi”.
“Fakta sudah ada, pengakuan sudah dituangkan, rekomendasi sudah keluar. Kalau begini, jangan kaget kalau hal serupa terulang. Kami tetap jaga ketertiban. Tapi berikan satu jawaban pasti,” ujarnya.
Keluarga Korban: Kenapa Hanya Guru yang Kena?
Meki Banfatin, kakak kandung JT, mengaku menerima pemberhentian adiknya sebagai guru PPPK sejak 1 April 2026 karena melanggar kode etik.
“Kami terima dengan lapang dada. Yang kami sesalkan: kenapa aturan hanya berlaku untuk kami? Sekretaris Desa dibiarkan bekerja seolah tidak terjadi apa-apa,” kata Meki.
Ia menyebut Kecamatan sudah merekomendasikan pembinaan 1 tahun untuk Sekdes SS di tingkat kecamatan, namun rekomendasi itu diabaikan. SS tetap bertugas di desa.
“Padahal Ibu JT kini diminta buat laporan baru ke Bupati sebagai korban. Padahal pemeriksaan sudah jalan sejak Februari. Saat itu dia hampir runtuh,” tambahnya.
Zet Toineno, ayah JT, meminta perlakuan sama:
“Kalau anak kami diberhentikan, maka perlakuan sama harus ke pihak lain. Jika belum ada keputusan untuk Sekdes, maka anak kami juga seharusnya dikembalikan dulu sambil menunggu proses selesai.”
Tokoh Adat: Ini Pembiaran
Otnial Tanisib, Tokoh Adat Bijaepunu, kecewa karena Bupati tidak ada. Jawaban Asisten I dianggap melempar tanggung jawab.
“Kalau mengatasnamakan Bupati, kenapa tidak segera ambil tindakan lewat Kadis PMD? Kenapa belum ada SK pemberhentian Sekdes? Kami sudah tunggu berbulan-bulan,” kata Otnial.
Ia mengacu PP 53/2010 dan Permendagri 67/2017 Pasal 8 yang mewajibkan pemberhentian sementara bagi pejabat yang diduga berbuat tercela.
“Berani memecat guru, tapi pengecut menyentuh pejabat. Inilah wajah standar ganda di TTS,” tegasnya.
Warga bahkan memberi ultimatum 1×24 jam. Jika SS tidak dicopot, Kantor Desa Bijaepunu akan disegel total.
BACA JUGA:
Skandal Di Bijaepunu TTS: Togel Berujung Asusila Hingga Hamil Dan Disanksi Berbeda, Guru Dipecat Tapi Oknum Sekdes Tetap Bekerja
Dugaan di Balik Skandal: Ada Surat Pengakuan & Judi Online
Kasus ini mencuat sejak 18 Februari 2026. Beredar surat pernyataan tertanggal 3 Februari 2026 yang diduga ditulis tangan SS. Dalam surat itu SS diduga mengakui menjalin hubungan asmara dengan JT.
Hubungan itu disebut berawal dari transaksi togel (dugaan judi online) dan dilakukan berulang di rumah warga inisial OK. Akibatnya JT hamil dan melahirkan.
“Tidak ada pembelaan. Ada tanda tangan,” demikian isi kutipan surat yang dirilis media.
PMKRI dan POSPERA TTS Turun: Desak Copot dan Evaluasi Kadis PMD
PMKRI Cabang Soe Santo Arnoldus Janssen mengecam keras. Ketua Presidium Yulius Tamonob menilai perbuatan itu mencederai norma agama dan integritas aparatur.
“Jika proses pemeriksaan menunjukkan keterlibatan kedua pihak, maka penegakan aturan harus adil tanpa tebang pilih. Jangan hukum hanya untuk pihak tertentu,” tegas Yulius.
DPC POSPERA TTS bahkan menyebut ada pembiaran serius dan menyamakan kasus ini dengan Desa Nununamat yang juga menyeret Kades SA atas dugaan perselingkuhan sejak April-Mei 2026. Rekomendasi RDP DPRD 22 Mei 2026 juga belum ditindaklanjuti.
POSPERA TTS menuntut:
1. Copot Sekdes Bijaepunu SS dan Kades Nununamat SA
2. Evaluasi dan Copot Kadis PMD TTS karena gagal tindaklanjuti RDP
3. Polres TTS usut tuntas dugaan judi online yang menyeret SS
BACA JUGA:
DARI SELINGKUH HINGGA JUDI ONLINE: 2 Oknum Perangkat Desa TTS Diseret, Pemda Dituding Lindungi, Pospera Ancam Demo!
Ultimatum: Jika dalam 3×24 ja tidak ada pencopotan, POSPERA dari 17 Kecamatan bersama warga Bijaepunu dan Nununamat akan aksi besar di depan Kantor Bupati TTS.
Jawaban Pemkab: Akan Teliti Ulang
Menjawab tuntutan, Asisten I Denny Nubatonis mengatakan semua keluhan diterima dan akan dilaporkan ke pimpinan.
“Setiap keputusan ada prosedur dan akibat hukumnya. Tidak bisa terburu-buru. Kasus seperti ini lebih cepat jika ada laporan resmi dari pihak dirugikan. Beri kami waktu, pelan-pelan tapi pasti,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD TTS Marthen Natonis juga membenarkan aspirasi warga.
“Intinya keadilan. Jika ada keputusan ke salah satu pihak, maka proses ke pihak lain juga harus berjalan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab TTS, Dinas PMD, maupun BKD terkait status SS. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah.
Redaksi terbuka untuk hak jawab dan hak koreksi dari pihak terkait.**
