Sengketa Lahan Fort de Kock Bukittinggi Memanas: Pemkot Laporkan Pidana, Yayasan Bawa Bukti ke KPK
Diterbitkan Jumat, 7 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST BUKITTINGGI – Sengketa kepemilikan lahan Universitas Fort de Kock di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi kembali memanas. Setelah bentrokan saat pemasangan plang aset pada 22 Juli 2026, kini kedua kubu saling lapor ke polisi dan mendatangi KPK.
Inti persoalan: siapa pemilik sah tanah seluas ±8.392 m2 yang kini berdiri kampus Fort de Kock.
Konflik terbaru terjadi Rabu (22/7/2026). Satpol PP Kota Bukittinggi bersama TNI-Polri datang ke kampus untuk memasang plang penanda Barang Milik Daerah (BMD).
Aksi itu ditolak pihak kampus. Bentrok pun tak terhindarkan. Sejumlah dosen dan petugas keamanan mengaku menjadi korban kekerasan dan perampasan HP.
Buntutnya, 3 orang dari pihak kampus melapor ke Polresta Bukittinggi atas dugaan kekerasan. Sementara Tim Hukum Yayasan Fort de Kock melaporkan Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias ke Polda Sumbar.
Puncaknya, Selasa (4/8/2026) tim hukum Pemkot Bukittinggi kembali melapor ke Polresta Bukittinggi atas dugaan penghalangan petugas Pasal 348 KUHP.
BACA JUGA:
Dua Anak Yatim Piatu Lovell dan Jovell Mencari Keadilan Ke Mahkamah Agung dan PM, Gugat Paman-Bibi Rampas Rumah Warisan di Cijantung
Dua Klaim Berbeda: Pemkot vs Yayasan
1. Versi Yayasan Fort de Kock
Kuasa hukum yayasan, Guntur Abdurrahman, menegaskan yayasan sudah menang hingga Putusan MA Nomor 2108 K/Pdt/2022 yang telah inkracht.
Menurutnya, sengketa berawal 2005 saat yayasan mengikat jual beli dengan pemilik awal Safri Sutan Pangeran lewat PPJB. Sementara Pemkot baru membeli 2007 lewat AJB Nomor 36/MKS-2007.
“Pengadilan secara tegas telah memvonis Pemkot Bukittinggi sebagai pembeli beritikad tidak baik. Eksekusi pun sudah tuntas Oktober 2022. Membangkang dari putusan ini sama saja Contempt of Court,” tegas Guntur, Kamis (6/8/2026).
Yayasan juga klaim sudah melunasi Rp1,3 miliar di hadapan petugas pengadilan. BPN disebut menolak permohonan balik nama dari Pemkot. Sertifikat masih atas nama pemilik asal.
Yayasan bahkan sudah 2 kali menawarkan hibah 8.392 m2 tanah ke Pemkot untuk Gedung DPRD, tapi belum direspons.
2. Versi Pemkot Bukittinggi
Wali Kota Ramlan Nurmatias berpendapat berbeda. Ia mengakui MA menyebut Pemkot tidak beritikad baik. Namun menurutnya, putusan itu tidak memerintahkan pembatalan AJB maupun penyerahan sertifikat ke yayasan.
“AJB masih berjalan dan berlaku, tidak dicabut. Sertifikat di kami ada. Tanah tidak diserahkan,” kata Ramlan.
Pemkot tetap mencatat Sertifikat No 655 sebagai BMD. Karena itu mereka merasa wajib mengamankan aset. Pemkot juga mempersoalkan 1.700 m2 lahan di dalam pagar kampus yang dipakai tanpa izin, dan sudah melayangkan SP 1-3.
Adu Manuver ke KPK
Konflik ini merembet ke ranah pemberantasan korupsi.
1. 28 Juli 2026: Wali Kota Ramlan mendatangi KPK RI untuk koordinasi pengamanan BMD.
2. 31 Juli 2026: Tim Yayasan Fort de Kock menyusul ke KPK, menyerahkan klarifikasi dan salinan putusan MA.
“Kami sambut gembira manuver walikota ke KPK. Ini panggung yang kami tunggu agar Pimpinan KPK melihat langsung putusan MA yang sudah inkracht,” ujar Guntur.
BACA JUGA:
BPN Belu Akui Sertipikat Wakil Ketua DPRD Walde Berek Memang Terbit Tahun 2004 Melalui Program PRONA Kolektif, Beli Pakai Kwitansi
Analisis Hukum: Unsur ‘Tugas yang Sah’ Jadi Kunci
Praktisi hukum Riyan Permana Putra menilai laporan Pasal 348 KUHP dari Pemkot harus diuji dulu legalitas tugasnya.
“Kalau objeknya memang sama dengan objek dalam Putusan MA 2108/2022 dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, maka penyidik harus lihat konsekuensi hukum putusan tersebut,” ujar Riyan, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, unsur “pejabat sedang menjalankan tugas yang sah” di Pasal 348 KUHP bisa gugur jika tindakan itu bertentangan dengan putusan pengadilan.
“Jangan sampai hukum pidana digunakan untuk melindungi tindakan administratif yang dasar kewenangannya sendiri bermasalah,” tegasnya.
Meski begitu, Riyan tidak membenarkan kekerasan fisik. “Kalau ada kekerasan, tentu harus diperiksa. Tetapi pemeriksaan harus objektif dan tidak boleh mengabaikan legalitas tindakan petugas.”
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto memastikan semua laporan masih diproses. Sementara Pemkot menegaskan akan terus mengamankan aset, dan jika ada tukar guling harus lewat persetujuan DPRD.
Sengketa ini jadi contoh bagaimana perbedaan tafsir putusan pengadilan bisa memicu konflik horizontal bertahun-tahun. **
