NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pengembangan OTT Rejang Lebong: KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu Noprisman, Temukan Uang Rp4 Miliar

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 3 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi (Korupsi / KPK)

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, pada Senin (3/8/2026). Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah rumahnya dan menyita uang tunai Rp4 miliar pada akhir Juli 2026.

“NOP tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 09.02 WIB, dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Budi juga menyebut KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 11 Maret 2026, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka:
1. Muhammad Fikri Thobari – Bupati Rejang Lebong
2. Hary Eko Purnomo – Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong
3. Irsyad Satria Budiman – PT Statika Mitra Sarana
4. Edi Manggala – CV Manggala Utama
5. Youki Yusdiantoro – CV Alpagker Abadi

Kelima tersangka diduga terlibat praktik “ijon proyek” atau pengaturan pemenangan proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong untuk TA 2025–2026.

Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan adanya pengembangan penyidikan perkara tersebut, meski belum menetapkan tersangka baru.

Buntut pengembangan itu, pada 26 Juli 2026 penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Lokasi yang digeledah meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah dinas dan rumah pribadi Kadis PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.

Dari penggeledahan di rumah Noprisman, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar.

BACA JUGA:

Modus Baru Korupsi: KPK Ungkap Pelaku Alihkan Aset ke Cryptocurrency, Takut Ketahuan PPATK

KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan pihak-pihak terkait lainnya.

Hingga saat ini KPK belum mengumumkan status hukum Noprisman. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan untuk mendalami keterkaitan aliran dana dan perannya dalam perkara tersebut.

KPK masih terus mendalami alat bukti dan keterangan saksi. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.

Sesuai KUHAP dan UU KPK, setiap orang yang dipanggil wajib memberikan keterangan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved