NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Putra Mahkota Kesultanan Gowa Ancam Pimpin 1000 Pasukan Geruduk DPRD, Ini Masalahnya!

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 2 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Pasukan Adat Kesultanan Gowa

NKRIPOST GOWA – Kesultanan Gowa memanaskan polemik adat di Sulawesi Selatan. Sekitar 1.000 anggota pasukan Kesultanan dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Gowa, 5-6 Agustus 2026.

Aksi ini untuk menolak Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah / LAD yang dinilai mencampuri urusan adat dan memicu konflik internal masyarakat Gowa.

Aksi akan dipimpin langsung Putra Mahkota Kesultanan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju Bin Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III.

Dalam apel pasukan di Istana Balla’ Lompoa, Sabtu (1/8/2026), ia menyebut inti persoalannya ada di Pasal 1 Ayat (3) Perda LAD.

Pasal itu menetapkan Bupati Gowa sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah sekaligus menjalankan fungsi Sombayya Ri Gowa – gelar raja tertinggi di Kerajaan Gowa.

“Karena itu menurut kami perda tersebut harus segera dicabut dan kami juga meminta pengembalian Balla Lompoa Kabupaten Gowa kepada pihak keluarga kerajaan agar marwah Kerajaan Gowa atau Kesultanan Gowa dapat kembali,” ujarnya.

Menurut Andi Imam, tujuan aksi bukan merebut kekuasaan pemerintahan.

“Ini soal pengakuan hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin konstitusi. Lembaga adat harusnya tumbuh dari masyarakat adat, bukan jadi bagian struktur pemerintahan,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikap, Kesultanan membawa 5 tuntutan utama ke DPRD:
1. Mendesak pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 dan diganti regulasi baru yang mengakomodasi Kesultanan Gowa
2. Pengakuan resmi terhadap Sombayya Ri Gowa sebagai pemimpin adat
3. Dukungan pemerintah untuk penobatan Sombayya Ri Gowa ke-39
4. Pengembalian hak pengelolaan Istana Balla’ Lompoa kepada keluarga kerajaan
5. Menolak politisasi adat yang dinilai memecah belah masyarakat Gowa

Selain Perda LAD, Kesultanan juga menyorot pengelolaan Istana Balla’ Lompoa yang hingga kini masih di tangan Pemkab Gowa.

“Selama ini masih pemerintah daerah yang mengelola. Padahal kami mempunyai bukti yang seharusnya pihak keluarga kerajaan tetap mengelola istana,” kata Andi Imam.

Ia mengungkit kesepakatan 2019 dengan Bupati Gowa saat itu, Adnan Purichta Ichsan. Ada 3 poin: revisi Perda LAD, pengelolaan bersama Balla’ Lompoa, dan pengukuhan Andi Kumala Idjo sebagai Raja Gowa.

“Cuman klausul yang ketiga saja yang terlaksana. Makanya kenapa kami baru sekarang lagi bersuara,” ujarnya.

Meski akan turunkan massa besar, ia berpesan agar aksi berjalan tertib.

“Jangan terprovokasi, jangan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Tunjukkan kepada dunia bahwa pasukan Kesultanan Gowa adalah pasukan yang beradab, bermartabat, dan menjunjung tinggi hukum,” tegasnya.

BACA JUGA:

Kantor Bupati Gowa Digeledah Polda Sulsel Sehari Usai Sitti Husniah Talenrang Diperiksa Tipikor

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab menjelaskan pencabutan perda tidak bisa dilakukan sepihak oleh kepala daerah.

“Pada prinsipnya pencabutan Perda tentang Lembaga Adat Daerah tidak dapat dilakukan hanya dengan keputusan kepala daerah, tetapi harus melalui pembentukan perda baru yang mencabut atau mengubah perda yang lama,” kata Hasrul.

Ia menyebut Raperda pencabutan bisa diusulkan Bupati atau inisiatif DPRD. Tapi harus ada evaluasi dan kajian hukum dulu sebagai dasarnya.

“Penyusunan ranperda tentang pencabutan atau perubahan perda dapat diusulkan oleh bupati atau menjadi inisiatif DPRD, kemudian dibahas bersama dan disetujui bersama. Saya kira begitu mekanismenya,” ujarnya.

Polemik Perda LAD di Gowa sudah berlangsung sejak 2016. Bagi Kesultanan, perda itu dianggap mengaburkan peran Sombayya Ri Gowa dan menempatkan lembaga adat di bawah kendali politik.

Sementara Pemkab berargumen Perda LAD dibentuk untuk menertibkan dan memfasilitasi lembaga adat agar mendapat dukungan anggaran APBD.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal resmi pertemuan antara Kesultanan Gowa, Pemkab, dan DPRD untuk mencari jalan tengah.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved