NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

PWI Cabut Laporan ‘Lu Punya Otak Gak?’ Tuai Kritik: Delik Biasa Tak Gugur Karena Damai

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 29 Juli, 2026 by NKRIPOST

PWI

NKRIPOST JAKARTA – Keputusan PWI Pusat mencabut laporan polisi terkait dugaan pelecehan profesi wartawan dengan kalimat “Lu punya otak gak?” menuai kritik. Penasihat PWI Pusat Edi Saputra Hasibuan menegaskan pencabutan laporan tidak menghapus tuntutan moral agar kasus ini tetap diproses hukum.

Pernyataan itu disampaikan Edi menyusul pertemuan Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dengan Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Senin (28/7/2026).

Edi Saputra Hasibuan, mantan Ketua Forum Wartawan Polri (FWP), menyebut pencabutan laporan justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan wartawan se-Indonesia.

“Pertemuan Ketua PWI Pusat dengan Hotman Paris bukan berarti persoalan ini selesai. Kami meminta Polda Metro Jaya tetap mengusut tuntas dugaan pelecehan terhadap wartawan. Persoalan ini menyangkut kehormatan profesi wartawan yang dijamin oleh undang-undang,” kata Edi di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Menurut Edi, perkara yang menyangkut kehormatan profesi pers tidak hanya berdampak pada pelapor pribadi, tetapi juga menyentuh marwah dan harga diri seluruh insan pers.

Edi mengingatkan kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi konstitusi.

1. Pasal 28F UUD 1945: Menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi
2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4: Menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara
3. Pasal 18 UU Pers: Mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik

“Setiap tindakan yang diduga merendahkan martabat wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata apabila berdampak terhadap kehormatan profesi,” tegasnya.

Edi juga menyorot aspek hukum acara. Menurutnya, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses.

“Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu peristiwa pidana sepanjang ditemukan adanya dugaan tindak pidana dan alat bukti yang cukup sebagaimana mekanisme yang diatur dalam KUHAP,” jelasnya.

“Apabila dugaan tindak pidana yang disangkakan merupakan delik biasa, proses hukum tidak serta-merta gugur hanya karena adanya perdamaian atau pencabutan laporan,” tambah Edi.

Ia menekankan prinsip equality before the law harus ditegakkan.

“Siapa pun yang diduga melakukan perbuatan yang merendahkan martabat profesi wartawan harus diproses secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:

PWI Cabut Laporan Lu Punya Otak Gak?, Akankah Diikuti MIO Indonesia? 

Kasus ini bermula dari video viral Hotman Paris Hutapea pada awal Juli 2026 yang menanggapi pemberitaan salah satu media. Dalam video itu Hotman melontarkan kalimat “Lu punya otak gak?” yang dinilai PWI melecehkan profesi wartawan.

PWI Pusat kemudian melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 18 UU Pers dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait penghinaan.

Namun pada 28 Juli 2026, Zulmansyah Sekedang mengumumkan pencabutan laporan setelah melakukan mediasi dan menerima permintaan maaf terbuka dari Hotman Paris.

Langkah pencabutan itu ditolak sejumlah pengurus PWI daerah. PWI Jawa Timur, PWI Sumut, dan PWI Jabar menyatakan keberatan karena merasa tidak dilibatkan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia juga ikut bersuara. Ketua Umum AJI Nani Afrida menyebut pencabutan laporan berpotensi memberi preseden buruk.

“Ini bukan soal pribadi. Ini soal perlindungan kerja jurnalistik. Kalau berhenti di meja damai, maka siapapun bisa melecehkan wartawan lalu minta maaf dan selesai,” kata Nani, Selasa (29/7/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi* mengatakan pihaknya masih mengkaji status laporan tersebut.

“Kami menghormati pencabutan laporan. Namun jika dalam peristiwa itu ditemukan unsur pidana umum, proses tetap bisa berjalan sesuai KUHAP,” kata Ade Ary, Rabu (29/7/2026).

Edi meminta Polda Metro Jaya menjaga independensi.

“Kami menghormati langkah perdamaian sebagai hak para pihak. Namun penegakan hukum tidak boleh mengabaikan rasa keadilan masyarakat, khususnya insan pers,” pungkas Edi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved