Rugi Rp12 Juta Gara-gara YouTube Mati, Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya Rp206 Juta
Diterbitkan Rabu, 29 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Kubu Roy Suryo kembali mengajukan Praperadilan Jilid III ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kali ini mereka tidak hanya mempersoalkan sah tidaknya penetapan tersangka, tetapi juga menuntut ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya selaku termohon.
Sidang perdana praperadilan digelar di PN Jaksel, Rabu (29/7/2026).
Dalam surat permohonan yang dibacakan kuasa hukum Roy Suryo, total ganti rugi dirinci sebagai berikut:
A. Kerugian Materiil: Rp106 Juta
1. Hilangnya pendapatan YouTube: Rp12 juta
“Apabila diperhitungkan berdasarkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari Pemohon dari tayangan akun YouTube Roy Suryo Official Channel adalah minimal Rp3 juta per hari, dikalikan jumlah hari penahanan yaitu 4 hari, sehingga total 4 dikali Rp3 juta menjadi Rp12 juta,” kata kuasa hukum Roy Suryo.
2. Biaya konsultasi hukum & litigasi advokat: Rp20 juta
Dihitung Rp5 juta per hari selama 4 hari masa penahanan.
3. Biaya litigasi tim advokasi: Rp30 juta
Untuk paket 1 praperadilan dengan 11 orang tim kuasa hukum.
4. Biaya transport & makan tim: Rp44 juta
11 orang tim advokasi selama 8 hari proses praperadilan.
B. Kerugian Imateriil: Rp100 Juta
Diklaim sebagai kompensasi atas serangan terhadap kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial akibat pemberitaan media yang masif selama proses hukum.
“Maka kerugian imateriil berupa serangan terhadap kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial akibat pemberitaan media yang masif menjadi faktor pemberat yang melandasi kompensasi sepantasnya dan seyogianya menyentuh angka setidaknya Rp100 juta,” pungkas kuasa hukum.
TOTAL: Rp106 juta + Rp100 juta = Rp206 juta
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
BACA JUGA:
Permohonan Praperadilan Roy Suryo Digugur, Kejati DKI: Perkara Sudah Masuk PN Jakarta Timur
Roy kemudian ditahan selama 4 hari di Rutan Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dikeluarkan. Ia kemudian mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan tersebut.
Ini merupakan praperadilan ketiga yang diajukan kubu Roy Suryo. Dua praperadilan sebelumnya juga mempersoalkan prosedur penetapan tersangka.
Kubu Roy Suryo mendalilkan bahwa:
1. Penetapan tersangka tidak sah karena tidak didukung minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup
2. Penahanan tidak prosedural dan menimbulkan kerugian nyata bagi kliennya
3. Polda Metro Jaya lalai sehingga wajib bertanggung jawab mengganti kerugian
Hingga Rabu (29/7/2026) siang, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan ganti rugi tersebut.
Pihak penyidik sebelumnya menyatakan penetapan tersangka Roy Suryo sudah sesuai prosedur dan berdasarkan hasil gelar perkara dengan alat bukti yang cukup.
PN Jaksel menjadwalkan sidang praperadilan dengan agenda jawaban dari termohon Polda Metro Jaya pada pekan depan. Majelis hakim akan memutus sah atau tidaknya tindakan Polda dalam waktu maksimal 7 hari sejak sidang pertama sesuai KUHAP.***
