NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Permohonan Praperadilan Roy Suryo Digugur, Kejati DKI: Perkara Sudah Masuk PN Jakarta Timur

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 15 Juli, 2026 by NKRIPOST

Permohonan Praperadilan Roy Suryo Digugur, Kejati DKI: Perkara Sudah Masuk PN Jakarta Timur

NKRIPOST JAKARTA – Kuasa hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut Permohonan praperadilan yang diajukan KRMT Roy Suryo Notodiprojo dinyatakan gugur karena perkara pokok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 23 Juni 2026.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026) terkait penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE soal tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Perkara Pokok Sudah P21

Dalam persidangan, kuasa hukum Kejati DKI Jakarta menegaskan berkas perkara atas nama Roy Suryo sudah resmi masuk ke PN Jakarta Timur.

“Bahwa perkara pokok atas nama tersangka KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah resmi dilimpahkan oleh turut termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 23 Juni 2026 dan telah diterima resmi oleh pengadilan,” kata kuasa hukum Kejati DKI, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP jo UU No. 8 Tahun 1981 dan Putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015, kewenangan praperadilan otomatis gugur jika perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Ia juga menyoroti dasar hukum yang digunakan pemohon. “Batu uji pemohon merujuk Pasal 361 huruf A UU No. 20 Tahun 2025. Pasal itu menegaskan perkara yang dimulai sebelum UU baru berlaku tetap diselesaikan dengan KUHAP lama. Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus dinyatakan ditolak,” tandasnya.

BACA JUGA:

Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan Kasus Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Ijazah Jokowi Dinilai Tak Perlu Dihadirkan di Sidang Pengadilan

Petitum Roy Suryo

Dalam permohonan praperadilannya, Roy Suryo meminta hakim tunggal mengabulkan seluruh petitum.

Permintaannya meliputi: membatalkan 3 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan/Sprindik Polda Metro Jaya periode 2025-2026, menyatakan penetapan tersangka Pasal 32 ayat (1) UU ITE tidak sah, serta memulihkan harkat dan martabatnya.

Roy juga menilai penetapan tersangka dilakukan secara melawan hukum karena melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang penetapan tersangka.

Sidang Lanjut

Dengan alasan perkara pokok sudah masuk pengadilan, hakim tunggal diperkirakan akan memutuskan gugurnya permohonan praperadilan Roy Suryo dalam sidang selanjutnya.

Kasus ini terkait laporan dugaan penyebaran informasi yang dituduh memuat tuduhan ijazah palsu Jokowi. Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka pada awal 2025 dan berkasnya kini telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved