Polda Sumatera Barat Tangkap 2 Operator Alat Berat Saat Menambang Emas Secara Ilegal, Polisi Sita 1 Unit Ekskavator
Diterbitkan Selasa, 28 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST PADANG ARO – Tim Khusus (Timsus) Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap 2 orang operator alat berat yang melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah PT Bukit Raya Mudisa, Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan (Solsel), Senin (27/7/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB saat kedua pelaku tengah mengoperasikan ekskavator di areal tambang.
Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan penindakan ini merupakan hasil penyelidikan di lapangan terkait aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
“Pada hari Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, Timsus Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapati dua orang pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di areal PT Bukit Raya Mudisa menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator,” ungkap Kombes Pol Andry Kurniawan, Selasa (28/7/2026).
Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. J (35) – Warga Kabupaten Sijunjung
2. N (27) – Warga Kabupaten Tebo, Jambi
Keduanya berperan sebagai operator alat berat.
Dari lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti:
– 1 unit ekskavator merek ZOOMLION PC 60 warna hitam beserta kunci kontak
– 2 lembar karpet sintetis warna hijau dan merah yang digunakan untuk memisahkan emas dari material
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
BACA JUGA:
Polda Sumbar Gerebek Rumah Penampung Emas di Kota Solok
Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, saksi, dan ahli. Administrasi penyidikan juga sedang dilengkapi sebelum nantinya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan Polda Sumbar tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala aktivitas tambang ilegal karena dampaknya sangat buruk terhadap lingkungan dan melanggar hukum. Polda Sumbar tidak akan ragu melakukan penegakan hukum secara tegas dan tuntas terhadap para pelaku PETI,” kata Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Ia juga menyebut penambangan ilegal selain merugikan negara, juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, longsor, dan pencemaran sungai di wilayah Solok Selatan.
Aktivitas PETI di Solok Selatan memang sudah menjadi perhatian serius. Selain merusak kawasan hutan dan lahan milik perusahaan, kegiatan ini juga dinilai mengganggu ketertiban dan berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat.
Polda Sumbar berkomitmen akan terus melakukan operasi dan patroli rutin di titik-titik rawan tambang ilegal di Sumbar.***
