NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Lingga Pelajar Di Jakarta Laporkan Dugaan Penggelapan ke Polda Metro Jaya: Dua Mobil Mewah Raib, Dana Rp1,5 Miliar Tak Cair

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 28 Juli, 2026 by NKRIPOST

Lingga Pelajar Di Jakarta Laporkan Dugaan Penggelapan ke Polda Metro Jaya: Dua Mobil Mewah Raib, Dana Rp1,5 Miliar Tak Cair

NKRIPOST JAKARTA – Seorang pelajar bernama Lingga Nurizky Ferlyand, (20 tahun), melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dua unit mobil mewah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin malam, 27 Juli 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5473/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dan diterima polisi pada pukul 22.17 WIB.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima pelapor, peristiwa bermula pada 13 Juli 2026 di kawasan Mampang Prapatan XII, Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, Lingga menyebut ia diminta membantu seorang pria berinisial DD untuk memperoleh dana pinjaman. Sebagai syaratnya, Lingga diminta menyerahkan dua unit kendaraannya.

Dua kendaraan yang diserahkan adalah:
1. BYD Denza D9 warna biru tahun 2026
2. GWM Tank 300 warna oranye tahun 2026

Sebagai imbalannya, terlapor DD disebut menjanjikan pencairan dana pinjaman sebesar Rp1,5 miliar.

Namun setelah kedua kendaraan diserahkan, dana yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh pelapor.

Lebih lanjut, Lingga mengaku tidak mengetahui keberadaan kedua mobil tersebut hingga saat ini. Merasa dirugikan, ia akhirnya memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya.

Perkara ini dilaporkan dengan dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam KUHP Baru, Pasal 482 mengatur tentang penggelapan. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda kategori V.

BACA JUGA:

Sengketa Hotel Larissa Ciamis Memanas: Sertipikat Berubah Nama Saat Pemilik Demensia, Keluarga Geram Lapor Polisi

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan maupun tanggapan dari pihak yang dilaporkan.

Penyidik SPKT Polda Metro Jaya disebut masih melakukan pemeriksaan awal dan pendalaman alat bukti terkait laporan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pinjaman jaminan kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (Bar.S)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved