NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Puluhan Rumah di Desa Bena Dan Oebelo TTS Dirusak Massa, Diduga Balas Dendam Kasus Kematian Gustaf Nabuasa

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 27 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi tawuran

NKRIPOST TTS – Puluhan rumah warga dan sejumlah kendaraan di Desa Bena dan Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS dirusak sekelompok massa pada Minggu (26/7/2026) sore.

Polres TTS langsung turun tangan dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat.

“Laporan Polisi sudah diterima. Kami mengimbau seluruh masyarakat Desa Bena dan Desa Oebelo agar tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang sengaja ingin memicu keributan. Percayakan seluruh proses hukum ini kepada kami di Polres TTS. Kami pastikan penanganannya berjalan transparan dan profesional,” ujar Wakapolres TTS Kompol Ibrahim, mewakili Kapolres AKBP Hendra Dorizen, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan keterangan kepolisian, aksi pengrusakan terjadi sekitar pukul 16.00 WITA.

Sekelompok massa yang datang menggunakan sepeda motor, mobil pick-up, dan dump truck diduga menyerang permukiman warga. Pelaku melempari rumah dengan batu dan benda keras lainnya secara membabi buta.

Aparat menduga aksi ini merupakan aksi balas dendam dari pihak keluarga almarhum Gustaf Nabuasa yang tidak puas atas penanganan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Akibat penyerangan tersebut, tercatat:
1. 32 unit rumah warga rusak – Pintu, kaca jendela, dinding, hingga perabot rumah tangga
2. 1 unit tandon air bersih 5.000 liter rusak
3. 6 unit kendaraan roda empat rusak – Terdiri dari mobil pick-up, mobil pribadi, dan dump truck. Kaca depan, samping, dan belakang pecah
4. 1 warga terluka – Horiana Asbanu dilaporkan pingsan dan dilarikan ke RS Pratama Kualin untuk perawatan

Menindaklanjuti kejadian, Kapolres TTS mengerahkan tim gabungan ke lokasi:
– Intelkam
– Unit Identifikasi Satreskrim
– Unit Buser
– Satbinmas & Sat Samapta
– Personel Polsek Batu Putih & Polsek Kualin

Langkah yang dilakukan:
1. Olah TKP dan pengumpulan barang bukti di Desa Bena dan Oebelo
2. Penguatan pengamanan di wilayah hukum Polsek Amanuban Selatan
3. Pendekatan humanis – Kapolsek Amanuban Selatan menemui keluarga almarhum Gustaf Nabuasa dan warga terdampak agar menahan diri
4. Patroli siber oleh Sihumas Polres TTS untuk memantau dan menindak penyebaran hoaks serta narasi provokatif di media sosial

Hingga Senin (27/7/2026), puluhan personel masih disiagakan di lokasi. Situasi dinyatakan aman dan terkendali.

BACA JUGA:

Misteri Kematian Gustaf Nabuasa Warga Desa Bena TTS, Diduga Pembunuhan Berencana 

Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat pasal berlapis:

1. Pasal 252 ayat (1) UU 1/2023
_Kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum_
Ancaman: Pidana penjara paling lama 6 tahun

2. Pasal 544 ayat (1) UU 1/2023
_Perusakan, penghancuran, atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain_
Ancaman: Pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III Rp150 juta

3. Pasal 444 ayat (1) UU 1/2023
_Penganiayaan yang menyebabkan luka_
Ancaman: Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II Rp20 juta

4. Pasal 445 ayat (3) UU 1/2023
_Penganiayaan yang menyebabkan luka berat_
Ancaman: Pidana penjara paling lama 8 tahun
_Diterapkan jika hasil visum Horiana Asbanu dinyatakan luka berat_

“Penyelidikan terus dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Tidak ada toleransi untuk main hakim sendiri. Kami akan proses sesuai KUHP baru,” tegas Kompol Ibrahim.

IMBAUAN KEPOLISIAN

Polres TTS meminta warga:
1. Tidak menyebarkan video/foto provokatif di media sosial
2. Melapor ke polisi jika melihat orang mencurigakan
3. Menyerahkan penyelesaian masalah hukum melalui jalur yang berlaku

“Mari kita jaga keamanan bersama. Konflik hanya akan menimbulkan korban baru,” tutup Kompol Ibrahim.***

VIDEO REKOMENDASI:

One thought on “Puluhan Rumah di Desa Bena Dan Oebelo TTS Dirusak Massa, Diduga Balas Dendam Kasus Kematian Gustaf Nabuasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved