Debt Collektor Kredivo Diduga Ajak Konsumen Hubungan Badan Untuk Bayar Hutang, OJK Turun Tangan!
Diterbitkan Minggu, 26 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil jajaran PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia terkait dugaan pelecehan yang dilakukan debt collector terhadap konsumen di Purworejo, Jawa Tengah.
Pemanggilan pada Jumat (24/7/2026) bertujuan mengklarifikasi kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan, dan mitigasi agar kasus serupa tidak terulang.
Berdasarkan pertemuan tersebut, OJK membenarkan konsumen yang bersangkutan adalah pengguna aplikasi Kredivo dengan objek pinjaman tunai dari produk KreditFazz yang tertaut dalam aplikasi tersebut.
Dari hasil pertemuan diketahui, kegiatan penagihan lapangan dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan KreditFazz.
Meski demikian, OJK menegaskan tanggung jawab hukum tetap berada pada perusahaan fintech.
“OJK menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Jumat (24/7/2026).

BACA JUGA:
DPR RI: Masyarakat Tidak Boleh Diintimidasi Debt Collector
OJK memberikan 5 perintah tegas kepada kedua perusahaan:
1. Investigasi Internal: Melakukan investigasi menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi. Hasilnya wajib disampaikan ke OJK.
2. Evaluasi Tata Kelola: Mengevaluasi seleksi, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan pihak ketiga.
3. Perkuat SOP: Meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan.
4. Tindak Tegas: Menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar sesuai hasil investigasi.
5. Transparansi: Melakukan perbaikan dan menyampaikan informasi akurat kepada konsumen dan masyarakat.
“OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan menelaah dokumen relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama, kebijakan penagihan, serta dokumen pendukung lainnya,” tegas OJK.
Jika ditemukan pelanggaran, OJK tidak segan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin.
OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. “Seluruh pihak diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik,” pungkasnya.

BACA JUGA:
Astaga!! Debt Collector Temukan Mayat Nasabah Sudah Menghitam di Cilincing, Begini Ceritanya!
Kasus ini mencuat setelah viral unggahan Instagram @manangsoebeti_official milik Kombes Pol Manang Soebeti, Auditor Itwasum Polri.
Dalam unggahan itu disebutkan konsumen memiliki tagihan di Kredivo sebesar Rp4,4 juta. Karena belum mampu bayar, debt collector memberi waktu 1 minggu.
Sebelum tenggat habis, debt collector meminta bertemu. Saat itulah diduga terjadi pelecehan.
“Dc pun memberi pilihan lain jika hutang mau lunas dan tidak ditagih, harus mau berhubungan badan dengan saya itu pun dengan beberapa kali jika belum 90 hari,” tulis unggahan tersebut.

BACA JUGA:
OJK Siapkan Sanksi Tegas: Oknum Debt Collector Tagih Motor Yang Dibeli Cash
KREDIVO: SUDAH INVESTIGASI, DC DIBERI SANKSI, KASUS SUDAH DAMAI
Melalui akun Instagram resminya, Kredivo menyampaikan rangkaian pembaruan terkait kasus ini.
Pada 22 Juli 2026, Kredivo menyebut investigasi internal telah memasuki tahap akhir.
Pada 23 Juli 2026 pukul 13.00, Kredivo menyatakan hasil investigasi sudah diserahkan ke OJK. “Akan dilanjutkan dengan pertemuan bersama OJK untuk memberikan paparan secara langsung*,” tulis manajemen.
Pada 23 Juli 2026 pukul 18.30, Kredivo mengupdate bahwa aparat penegak hukum telah selesai melakukan penyelidikan.
“Pihak berwajib tidak menemukan bukti yang mendukung adanya tindak pidana. Sejalan dengan hasil tersebut, debt collector dan pengguna telah sepakat untuk berdamai di Polres Purworejo,” ujar Kredivo.
Perusahaan juga menyebut telah mengevaluasi mitra _collection agency_ dan memberikan sanksi proporsional kepada debt collector yang terlibat. Kredivo menegaskan tidak mentoleransi pelanggaran SOP dan kode etik.
Dalam update terbaru 24 Juli 2026, Kredivo menyatakan proses pendalaman internal masih berlanjut dan seluruh tindak lanjut didasarkan pada hasil investigasi yang faktual.
“Setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh pihak yang bertugas atas nama Kredivo akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi maksimal,” tulis Kredivo sebelumnya.***
