NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Takut Dijemput Paksa! Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Kedua Kejagung Soal TPPU

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 24 Juli, 2026 by NKRIPOST

Febrie Adriansyah.

NKRIPOST JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 Penyidik Kejagung dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aset yang sebelumnya disita.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran Febrie.

“Sudah hadir dalam pemeriksaan. Tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung,” kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).

Meski telah dipastikan hadir, kehadiran Febrie tidak terlihat oleh awak media yang telah menunggu sejak pagi di area Gedung Kejagung.

Sama seperti saat pemeriksaan pertama pada 17 Juli 2026, Febrie tidak memasuki gedung melalui pintu utama. Pihak Kejagung tidak menjelaskan jalur yang digunakan Febrie menuju ruang pemeriksaan.

Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan kedua dari penyidik. Sebelumnya, Febrie dijadwalkan diperiksa pada Rabu (22/7/2026) bersama 3 saksi lain yakni Don Ritto, NH, dan TS.

Namun saat itu Febrie tidak hadir dengan alasan sakit. Sementara saksi NH juga tidak hadir tanpa pemberitahuan.

“Dari empat orang saksi yang dipanggil, dua orang tidak memenuhi panggilan. FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” jelas Anang, Kamis (23/7/2026).

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono menegaskan, pemeriksaan ini terkait kasus baru TPPU yang tengah diusut Tim 9.

Kasus ini bermula dari penyitaan barang bukti berupa uang dan 74 Kg emas oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam perkara lain. Kejagung kemudian membuka Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru agar aset tersebut diusut secara terpisah.

BACA JUGA:

Ketua Korps Pasgibra Nusantara Antonius Ananias Atyboy Pertanyakan Kejagung: Mengapa Belum Menahan Tersangka TPPU Febrie Ardiansyah?

Sebelumnya, Kejagung menegaskan akan melakukan upaya paksa apabila Febrie Ardiansyah kembali tidak memenuhi panggilan yang kedua.

“Hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini,” ujar Rudi di Gedung Kejagung.

Rudi juga menegaskan, penyidik tidak akan ragu menggunakan upaya paksa jika Febrie kembali mangkir.

“Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” tegasnya.

Perlu dicatat, dalam perkara ini Febrie diperiksa sebagai saksi. Namun ia sebelumnya telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan keuangan Asabri.

Kejagung memastikan penanganan hukum terhadap Febrie akan terus berlanjut dan tidak pandang bulu.

“Penanganan kasus ini tetap berlanjut. Siapapun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Rudi.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved