NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Residivis Pencuri Ternak Sapi Dibekuk Polres Kutai Timur

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 24 Juli, 2026 by NKRIPOST

Sapi (Ilustrasi)

NKRIPOST KUTAI TIMUR – Pelarian N, residivis spesialis pencurian hewan ternak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, akhirnya terhenti. Tim gabungan Satreskrim Polres Kutim membekuk pelaku setelah melakukan pengejaran hingga ke wilayah Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan peternak yang kehilangan 3 ekor sapi betina di lahan bekas pembibitan PT NIKP, Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, pada Senin (20/7/2026).

Sebelumnya, korban menggembalakan 10 ekor sapi di lokasi tersebut pada Minggu (19/7/2026) sore. Saat dicek kembali keesokan harinya, 3 ekor sapi sudah raib. Akibatnya korban mengalami kerugian ditaksir Rp30 juta.

Petunjuk awal justru datang dari korban. Ia menemukan bekas jejak ban mobil pikap dan jejak kaki sapi sejauh 1 kilometer dari lokasi penggembalaan.

“Anggota langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan begitu menerima laporan resmi dari Polsek Rantau Pulung. Dari hasil pendalaman, terduga pelaku teridentifikasi berada di wilayah Marangkayu,” ujar Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Rangga Asprilla Fauza, Kamis (23/7/2026).

Mendapat informasi keberadaan pelaku, tim opsnal melakukan penyekatan di jalur arah Sangatta. Petugas menghentikan 1 unit mobil Daihatsu Sigra putih yang dikendarai terduga pelaku N bersama saksi berinisial AR.

Dari hasil interogasi, terungkap sapi hasil curian sudah dijual di wilayah Kecamatan Teluk Pandan dengan harga Rp22,5 juta.

Pengembangan lebih lanjut membawa petugas menemukan armada utama berupa mobil Daihatsu Grand Max hitam KT 8984 OS beserta 2 ekor sapi milik korban di wilayah Marangkayu.

BACA JUGA:

Misteri Sosok Seto Di Kasus Kuota Sapi TTS 13.200 Ekor Diselidiki, Polda NTT Belum Temukan Unsur Pidana

Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan:
1. 2 ekor sapi betina milik korban
2. 1 unit mobil Daihatsu Grand Max hitam KT 8984 OS
3. 2 unit telepon seluler
4. 1 flashdisk berisi rekaman CCTV pergerakan kendaraan pelaku

“Dua ekor sapi berhasil kita amankan, sementara satu ekor lainnya masih dalam pencarian dan terus kami telusuri keberadaannya,” tegas AKP Rangga.

Dari pemeriksaan awal, motif pencurian didasari faktor ekonomi. Pelaku berniat menguasai hewan ternak warga untuk dijual demi keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian ternak atau barang yang menjadi sumber mata pencarian seseorang, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V.

Polres Kutim saat ini masih melakukan pengembangan untuk menemukan 1 ekor sapi yang belum ditemukan dan kemungkinan adanya jaringan lain.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved