NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Memanas Sengketa Lahan Di Mandeu, Janda Anastasia Hadapi Wakil Ketua DPRD Belu Januaria Awalde Berek Yang Kantongi Sertipikat: Tanah Itu Saya Beli

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 24 Juli, 2026 by NKRIPOST

Januaria Awalde Berek, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu periode 2024–2029.

NKRIPOST BELU – Sengketa kepemilikan tanah seluas sekitar 750 meter persegi di Dusun Wehas, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, NTT, kembali memanas. Kali ini melibatkan Januaria Awalde Berek, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu periode 2024–2029, dan Anastasia Lotu (71), seorang janda yang mengaku sebagai penggarap turun-temurun.

Persoalan mencuat setelah Anastasia keberatan atas klaim kepemilikan tanah yang kini bersertipikat atas nama Januaria. Ia menyebut lahan itu merupakan tanah ulayat Suku Uma Bei Sesu dan Uma Bei Hoar yang telah dikelola keluarganya sejak ratusan tahun.

Anastasia Lotu mengaku tanah tersebut telah diolah leluhurnya sejak tahun 1826 dan diwariskan kepadanya pada 1973 oleh orang tuanya.

“Tanah ini sudah diolah oleh nenek moyang saya sejak tahun 1826. Setelah menikah saya diwariskan tanah ini oleh orang tua saya pada tahun 1973 untuk diolah hingga saat ini. Dari mana Ibu Walde tiba-tiba bisa punya sertipikatnya,” kata Anastasia, Rabu (22/7/2026).

Sebagai bukti penguasaan, Anastasia menunjukkan adanya sumur yang dibangun keluarga pada 1973, tanaman keras yang sudah puluhan tahun, serta lahan yang pernah dihibahkan untuk pembangunan SDK Amahatan pada 1980.

Ia juga menyebut sebagian tanah pernah dihibahkan kepada Yayasan Astanara untuk kepentingan sekolah. Sejumlah tokoh adat, kata Anastasia, juga mengakui lahan itu sebagai tanah ulayat yang dikelola keluarganya.

Anastasia juga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Awalnya atas nama almarhum suaminya, Benyamin Yos Bou, dan sejak 2009 dialihkan atas namanya.

“Pajak tanah ini saya yang bayar sampai sekarang. Dulu atas nama suami saya, setelah suami saya meninggal sejak 2009 pembayaran sudah atas nama saya,” ujarnya.

BACA JUGA:

Janggal! Tanah Warisan Sejak 1826 Milik Janda Di Belu Tiba-tiba Bersertipikat Atas Nama Wakil Ketua DPRD Januaria Awalde Berek

RIWAYAT SENGKETA 2015 & PEMOTONGAN POHON 1 JULI 2026
Ini bukan kali pertama lahan tersebut disengketakan. Pada 2015, warga bernama Yakobus Bouk pernah mengklaim tanah itu melalui Pemdes Rafae. Sengketa diselesaikan di tingkat desa pada 2016 dengan melibatkan aparat. Saat itu, kata Anastasia, pihak pengklaim tidak bisa menunjukkan bukti.

Konflik kembali muncul 1 Juli 2026. Anastasia bersama keluarga memotong beberapa pohon untuk renovasi rumah orang tua mereka yang dibangun 1962. Aksi itu dihentikan polisi dari Polsek Raimanuk setelah ada laporan dugaan penebangan di lahan bersertifikat. Kayu yang sudah dipotong turut diamankan.

Anastasia bersama keluarga kemudian dipanggil ke Polsek Raimanuk. Saat dimintai keterangan, ia mengaku meminta penyidik memperlihatkan sertifikat milik Januaria, namun hanya diperlihatkan gambar denah.

“Mama sempat minta tolong untuk lihat sertifikat atas nama Ibu Walde itu, tapi polisi tidak kasih tunjuk, hanya tunjuk gambar denah tanah,” katanya.

BACA JUGA:

Dua Anak Yatim Piatu Lovell dan Jovell Mencari Keadilan Ke Mahkamah Agung dan PM, Gugat Paman-Bibi Rampas Rumah Warisan di Cijantung

JANUARIA: SAYA BELI DARI YAKOBUS BOUK, SERTIFIKAT 2004
Di sisi lain, Januaria Awalde Berek membenarkan telah melaporkan Anastasia ke Polsek Raimanuk atas dugaan penebangan pohon di lahannya.

Kepada media, Kamis (23/7/2026), Januaria menyatakan ia memegang sertifikat hak milik sejak 2004 yang diperoleh melalui program PRONA kolektif. Tanah itu, menurutnya, dibeli dari Yakobus Bouk dengan akta jual beli.

“Saya benar memegang sertifikat tanah atas nama saya sendiri sejak tahun 2004. Saya membeli dari Bapak Yakobus Bouk dengan akta jual beli,” kata Januaria.

Ia juga meluruskan soal hak ulayat. Menurutnya, di wilayah itu dikenal Umametan Abiku Lakan Manas/Umametan Rafa’e. Pemilik asli lahan adalah Bei Nai Siku dan Nenek Mako, yang diwariskan ke Yakobus Bouk.

Januaria membantah ukuran tanah yang disebut Anastasia dan menegaskan tidak pernah dilibatkan dalam penyelesaian 2016 karena menurutnya itu kasus berbeda.

“Bila ada yang merasa tidak puas atau tidak berkenan, silakan berurusan secara perdata,” ujarnya.

Januaria mengaku menyesalkan penebangan pohon tanpa izin dan memastikan selama ini ia taat membayar pajak sesuai ketentuan.

BACA JUGA:

Postbakum Kopinus Minta Mahkamah Agung Kuatkan Putusan PT Jakarta dan PN Jaktim Soal Perkara Rumah Warisan Dua Anak Yatim Piatu di Cijantung

STATUS HUKUM MASIH BERJALAN
Hingga kini kedua pihak masih saling klaim. Anastasia berharap ada pendampingan hukum agar bisa mengolah tanah warisan tanpa tekanan.

“Saya hanya seorang janda tua. Saya berharap ada orang-orang yang mengerti hukum bisa membantu saya menyelesaikan persoalan ini secara adil. Saya hanya ingin berkebun di tanah warisan leluhur saya tanpa terus merasa takut dan tertekan,” ucapnya lirih.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu, Januaria Awalde Berek, memilih menempuh jalur hukum dengan menyertakan fotokopi sertipikat ke Polsek Raimanuk.

Status kepemilikan secara hukum masih menjadi ranah pembuktian berdasarkan dokumen pertanahan dan proses peradilan.

Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Klaim masing-masing pihak belum dapat dianggap sebagai fakta hukum final sebelum ada putusan pengadilan.*

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved