Kasus Dugaan Korupsi Belanja DPRD Belu Rp3,7 Miliar Naik ke Penyidikan, Kejari Terbitkan Sprindik
Diterbitkan Selasa, 21 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST ATAMBUA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana belanja makan minum dan rumah tangga pimpinan DPRD Belu ke tahap penyidikan. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan Senin 20/7/2026.
Perkara ini menyasar penggunaan anggaran TA 2021, 2022, dan 2023 dengan total pagu sekitar Rp3,7 miliar.
Kepala Kejari Belu Johanes Harysuandy Siregar, SH, MH menegaskan peningkatan status dilakukan setelah gelar perkara dan ekspos di Kejaksaan Tinggi NTT.
“Penyelidikan kasus dugaan korupsi belanja makan minum dan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Belu periode 2019-2024 di Tahun Anggaran 2021 hingga 2023 dinaikkan ke penyidikan,” kata Johanes dalam konferensi pers di Kantor Kejari Belu.
Ia meluruskan informasi keliru yang beredar.
“Perlu ditegaskan, ini bukan untuk seluruh periode 2019-2024. Hanya untuk TA 2021, 2022, dan 2023,” tegas Johanes didampingi Kasi Pidsus Cornelis Oematan, Kasi Intel Budi Raharjo, Kasubsi Intelijen Rafi Romadon, dan Kasubsitut Musa.
Menurutnya, peningkatan status bukan keputusan sepihak Kejari.
“Setelah kami ekspos di Kejati NTT, kami mendapat persetujuan pimpinan bahwa perkara ini layak naik ke penyidikan. Jadi kami mengikuti proses tahap demi tahap,” ujarnya.
BACA JUGA:
Mengungkap Tabir Penanganan Dugaan Korupsi Desa Leontolu: Kejari Belu Dinilai Lamban Hingga Ada Upaya Penyuapan
Kasi Pidsus Kejari Belu Cornelis Oematan menyebut selama penyelidikan penyidik telah meminta keterangan 23 orang saksi.
“Dengan 23 keterangan itu sudah ditemukan adanya indikasi tindak pidana dan indikasi kerugian keuangan negara. Makanya kami berkesimpulan untuk ekspos di Kejati,” kata Cornelis.
Ia menegaskan, naiknya status ke penyidikan belum berarti ada tersangka.
“Penyidikan itu bukan langsung penetapan tersangka. Ketika alat bukti sudah lengkap, barulah kita bisa menentukan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Kejari akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan, meliputi:
1. Pemeriksaan saksi
2. Pengumpulan dokumen dan barang bukti
3. Penyitaan dan penggeledahan
4. Permintaan keterangan ahli
5. Koordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara
“Hari ini Sprindik diterbitkan. Tindakan penyidikan mulai dari penyitaan, penggeledahan, permintaan keterangan dan tindakan lain akan kami tempuh untuk mencari alat bukti,” kata Cornelis.
Untuk nilai pasti kerugian negara, Kejari belum bisa merinci karena masih menunggu hasil audit. Namun objek yang disidik adalah total anggaran belanja makan minum dan rumah tangga pimpinan DPRD Belu selama 3 tahun sekitar Rp3,7 miliar.
Kajari Johanes menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan profesional, objektif, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami sangat membutuhkan dukungan dari seluruh warga masyarakat Belu dan stakeholder, supaya perkara ini dapat kami ungkap secara objektif sesuai fakta yang sebenarnya,” ucapnya. ***
