Sadis! Ibu Muda Asal Sukabumi Dihajar Botol dan Batu Hingga Tewas, Jasad Tinggal Tulang Ditemukan di Hutan Jati Sagaranten
Diterbitkan Jumat, 17 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST SUKABUMI – Pembunuhan sadis terhadap seorang ibu muda akhirnya terungkap. Eka Maryani alias Yani (33), warga Kecamatan Curugkembar, ditemukan tewas tinggal tulang belulang di area Perkebunan Jati PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Blok 17, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin 13/7/2026.
Kurang dari 24 jam setelah identitas korban teridentifikasi, Polres Sukabumi meringkus terduga pelaku H alias Delon (42).
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian mengungkap, peristiwa terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat berkomunikasi dan sepakat bertemu. Keduanya lalu berboncengan motor milik korban menuju area perkebunan jati di Sagaranten yang sepi.
Di lokasi, keduanya terlibat adu mulut hebat. Pelaku tersulut emosi karena uangnya dipakai korban dan meminta diganti dengan cara menggadaikan motor korban.
“Terjadi perselisihan paham terkait penggunaan sejumlah uang oleh korban. Pelaku emosi lalu memukul kepala korban dengan botol, kemudian menghantamnya lagi dengan batu sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri,” jelas AKBP Samian dalam konferensi pers, Kamis 16/7/2026 malam.
Usai memastikan Yani tak bernyawa, pelaku menyeret jasadnya sekitar 100 meter ke titik lain di dalam hutan jati dan meninggalkannya begitu saja.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti:
1. Batu dan pecahan botol yang digunakan untuk membunuh
2. Pakaian milik korban dan pelaku
3. Perhiasan emas milik korban
4. HP korban yang sudah dijual pelaku
5. Sepeda motor korban yang digadaikan pelaku
Untuk menghilangkan jejak, H alias Delon menjual barang-barang korban, menggadaikan motor, hingga menghapus riwayat komunikasi. Namun tim gabungan Polres Sukabumi berhasil membongkarnya lewat scientific crime investigation, analisis forensik digital, dan pelacakan transaksi.
“Setelah identitas korban diketahui, tidak lebih dari 24 jam kami berhasil mengungkap bahwa ini dugaan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan maupun penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal,” tegas Samian.
BACA JUGA:
Dokter Spesialis Anestesi Magang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Samping RSUD Tengku Rafian Siak
Hingga kini penyidik masih mendalami hubungan antara Yani dan H. Apakah ada hubungan pribadi, utang-piutang, atau motif lain.
“Soal hubungan keduanya maupun dugaan motif tersembunyi masih kami dalami. Yang jelas, alat bukti sudah cukup untuk menyimpulkan dugaan pembunuhan dilakukan oleh saudara H alias D,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
Pasal 458 ayat 3 jo ayat 1 dan/atau Pasal 479 ayat 3 subsider Pasal 466 ayat 3
Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.
AKBP Samian mengapresiasi peran warga yang menemukan jasad dan membantu penyelidikan. Ia juga mengimbau masyarakat menyelesaikan konflik lewat jalur hukum.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Jangan main hakim sendiri. Selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku,” pungkasnya.***
