NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Mantan Kades di Langkat Tilap Dana Desa Ratusan Juta untuk Selingkuhan, Begini Nasibnya!

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 17 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST MEDAN – Aksi bejat mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis, terbongkar di ruang sidang. Ia didakwa menggelapkan Dana Desa Rp387 juta lebih untuk memuaskan kebutuhan pribadi, membayar pengacara, bahkan membiayai hidup selingkuhannya.

Dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 16/7/2026, dikutip dari detiknews, Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto menuntut Nazrul dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 60 hari kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari,” tuntut JPU di ruang Cakra 8 PN Medan.

Tidak hanya penjara, JPU juga menuntut Nazrul membayar Uang Pengganti Rp387.012.800 kepada negara.

“Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan,” tegas JPU.

BACA JUGA:

Heboh..! Video Adegan Ranjang Perangkat Desa Tiduri Istri Kades di Belu Terbongkar

Kronologi: Dana Desa Dibuat LPJ Palsu untuk Tutupi Perselingkuhan

Berdasarkan dakwaan, perbuatan itu dilakukan sepanjang 2024 saat Nazrul masih menjabat Kades Serapuh Asli.

Nazrul tidak pernah mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa yang telah ia kuasai. Ia juga tidak pernah menyetor kembali ke Kas Desa.

Uang negara itu justru dipakai untuk 3 hal utama:
1. Memperkaya diri sendiri
2. Membayar jasa kuasa hukum untuk membela dirinya dalam keributan internal desa
3. Membiayai selingkuhan bernama Nur Riza Ridhani, mulai dari sewa rumah hingga kebutuhan hidup sehari-hari

Agar aksinya tidak ketahuan, Nazrul memerintahkan 4 perangkat desanya membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Mereka adalah:
Muhammad Sulaiman Yaqub selaku Sekdes, Ismail selaku Kaur Keuangan, Sri Wahyuni selaku Kasi Pemerintahan, dan Yuliani Kartikaselaku operator.

Keempatnya diperintahkan membuat kuitansi dan memalsukan stempel agar seolah-olah kegiatan desa telah dilaksanakan sesuai anggaran.

Atas perbuatannya, Nazrul didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola Dana Desa di Langkat. Dana yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga desa, justru dipakai untuk memuaskan nafsu pribadi sang kepala desa.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pledoi dari penasihat hukum terdakwa pekan depan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved