NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kuasa Hukum Lovell dan Jovell Bantah “Error Fatal” Dokumen Perwalian: Penetapan Sah, Gugatan Sudah 2x Menang

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 17 Juli, 2026 by NKRIPOST

Advokat Antonius Ananias Aty Boy dan Advokat Onesius Gaho (ist)

NKRIPOST JAKARTA – Perang hukum perebutan rumah warisan di Jl. Maja RT 12/09, Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur memasuki babak kasasi. Dua bersaudara yatim piatu, Muhammad Lovell Al-Faraby dan Abiyyu Jovell Al-Rasyid, kini menghadapi dalil baru dari pihak lawan terkait keabsahan penetapan perwalian.

Menjawab tudingan “error fatal” yang dilontarkan kuasa hukum tergugat, kuasa hukum Lovell dan Jovell, Onesius Gaho SH MH, menegaskan seluruh proses hukum yang ditempuh kliennya sah dan sesuai aturan.

Bantah “3 Versi Penetapan Perwalian”

Sebelumnya, kuasa hukum tergugat Imam Nugroho SH mempersoalkan penetapan perwalian atas Lovell dan Jovell dengan nomor 326/Pdt.P/2023/PA.JT yang disebut memiliki “tiga versi” berbeda.

Kuasa hukum Lovell dan Jovell, Onesius Gaho SH MH, membantah keras dalil tersebut.

“Yang disebut sebagai ‘tiga versi berbeda’ sebenarnya hanyalah perbedaan dalam hal administratif atau teknis penulisan, bukan perbedaan dalam hal isi hukumnya,” ujar Onesius.

Menurutnya, penetapan perwalian yang menjadi dasar hak hukum Penggugat tetap berlaku, sah secara hukum, dan tidak pernah dinyatakan batal oleh pengadilan manapun.

“Perbedaan nama saksi pada dokumen tidak secara otomatis membuat keputusan perwalian tidak sah. Dalam proses peradilan, hal itu bisa terjadi akibat perbedaan salinan atau lampiran administratif internal, namun tidak memengaruhi sahnya keputusan,” tegasnya.

BACA JUGA:

Dua Anak Yatim Piatu “Lovell dan Jovell”; Mencari Keadilan Ke Mahkamah Agung dan PM, Gugat Paman-Bibi Rampas Rumah Warisan di Cijantung

Data SIPP dan Direktori MA Bukan Satu-Satunya Acuan

Onesius juga menanggapi temuan pihak lawan di SIPP PA Jakarta Timur dan Direktori Putusan MA.

“Data dalam sistem elektronik seperti SIPP atau Direktori Putusan MA bukanlah satu-satunya sumber yang resmi. Yang memiliki kekuatan hukum adalah salinan resmi putusan dari pengadilan. Perbedaan tampilan data elektronik tidak dapat jadi dasar menyatakan penetapan tidak sah,” jelasnya.

Ia menyebut tudingan “error in persona” tidak tepat dan tidak didukung fakta hukum. “Penggugat telah bertindak berdasarkan hak hukum yang sah, karena merupakan pihak yang secara langsung memiliki kepentingan dalam perkara,” lanjutnya.

Putusan PN dan PT DKI Sudah Menangkan Lovell & Jovell 2x

Onesius menegaskan hakim telah tepat mempertimbangkan aspek waris meski gugatan awalnya PMH. Hal itu sesuai Pasal 5 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman.

“Pertimbangan hakim yang menyentuh aspek kewarisan adalah tepat. Upaya membangun opini publik dengan dalil ‘error’ adalah tidak proporsional,” katanya.

Diketahui, perjuangan Lovell dan Jovell telah dimenangkan di dua tingkat pengadilan.

PN Jakarta Timur melalui Putusan Nomor 129/PDT.G/2025/PN.Jkt.Tmr menyatakan Lovell dan Jovell memiliki hak atas rumah dan Sugiharto serta Retno terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan itu dikuatkan PT DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 176/PDT/2026/PT DKI.

“Mahkamah menyatakan klien kami benar memiliki hak. Tergugat telah melawan hukum,” kata Adv. Antonius Ananias Atyboy, kuasa hukum Lovell-Jovell.

BACA JUGA:

Hasil Puslabfor Forensik Bareskrim Mabes Polri Tidak Bisa Dijadikan Novum Peninjauan Kembali, Adv. Atyboy: Ada Yurisprudensi

Kronologi: Rumah Atas Nama Ibu Dirampas, Lovell-Jovell Diusir

Perkara bermula 1 Januari 2025. Sugiharto datang bersama sekelompok orang dan memaksa Lovell, Jovell, serta pamannya Puji Bagus keluar dari rumah. Padahal di SHM tercantum nama ibu kandung Lovell dan Jovell sebagai pemilik.

Tak lama, Retno melalui kuasa hukum mengirim somasi agar Lovell dan Jovell yang masih SMA menandatangani akta penyerahan hak.

Merasa dizalimi, keduanya menggugat melalui Postbakum Korps Pasgibra Nusantara. Kini setelah kalah di PN dan PT, Sugiharto dan Retno mengajukan kasasi ke MA.

Di sisi lain, Lovell dan Jovell juga menempuh jalur pidana. Sugiharto yang anggota TNI dilaporkan ke POM Jaya/2. Retno dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

“Kami sangat percaya MA akan menguatkan putusan PT DKI yang menyatakan Retno dan Sugiharto telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap anak yatim piatu,” tegas Atyboy.

Sementara itu, Muhammad Lovell Al-Faraby berharap Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

“Kami berharap MA memberikan keputusan seadil-adilnya. Di sertipikat rumah itu ada nama ibu kandung kami,” ujar Jovell.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved