NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Bentuk Tim Khusus Isi Alumni KPK

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 15 Juli, 2026 by NKRIPOST

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

NKRIPOSTJAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus untuk menangani 3 perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pembentukan tim ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan bebas konflik kepentingan.

“Tim khusus terdiri dari sembilan orang. Sebagian besar penyidiknya berasal dari mantan alumni KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum/Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Anggota Tim Steril dari Jampidsus

Anang menegaskan seluruh anggota tim khusus tidak berasal dari lingkungan Jampidsus. Langkah ini diambil untuk menghindari konflik kepentingan karena perkara menjerat mantan pejabat di struktur tersebut.

“Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justisia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan,” kata Anang.

BACA JUGA:

Kejaksaan Agung Akan Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

3 Sprindik Baru, 3 BUMN Disasar

Kejagung menerbitkan 3 Surat Perintah Penyidikan/Sprindik baru untuk 3 perusahaan pelat merah:

  1. Sprindik Nomor 43: Dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, perusahaan pelat merah bidang produksi baja.
  2. prindik Nomor 44: Dugaan korupsi terkait perkara blackout di PT PLN, perusahaan energi pelat merah.
  3. Sprindik Nomor 45: Dugaan korupsi yang menyeret PT Asabri.

Anang menyatakan Kejagung akan tetap bersinergi dengan penyidik Polri. Kejagung juga akan berkolaborasi dengan KPK terkait supervisi penyidikan.

Komisi III DPR RI juga disebut akan ikut mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang dilakukan Kejagung.

Latar Belakang: Pelimpahan dari Polri

Sebelumnya, Polri resmi melimpahkan 3 perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah ke Kejagung.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” kata Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).

Dalam kasus ini Polri telah menetapkan 2 tersangka. Yakni DR pihak swasta yang diduga melakukan TPPU, dan Febrie Adriansyah yang diduga melakukan korupsi dan/atau TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya.

Plt Jampidsus Rudi Margono menyatakan pihaknya secara formil telah menerima penyerahan penanganan 3 perkara dari Polri. (*)

BACA JUGA:

MAKI Gugat Praperadilan Pelimpahan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung: Soroti Keabsahan Barang Bukti dan Izin Penggeledahan

DPR RI Komitmen Kawal Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Bentuk Panitia Kerja

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Pengunduran Diri Dari Jampidsus

Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah Mewah di Sentul yang Digeledah Itu Polisi Miliknya

Ketua Korps Pasgibra Nusantara Antonius Ananias Atyboy Pertanyakan Kejagung: Mengapa Belum Menahan Tersangka TPPU Febrie Ardiansyah?

Febrie Ardiansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Tapi Apakah Sudah Ditahan? 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved