NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Menteri ATR-BPN Nusron Wahid Tetapkan Balik Nama Sertipikat Maksimal 10 Hari, Jika Terlambat Bisa Dipecat

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 15 Juli, 2026 by NKRIPOST

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

NKRIPOST JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), Nusron Wahid, menetapkan standar waktu baru untuk layanan pertanahan. Proses balik nama sertipikat tanah kini maksimal 10 hari kerja. Jika melewati batas waktu, petugas BPN yang menangani dapat dikenai sanksi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang mulai diterapkan Agustus 2026.

“Butuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal. Kalau keluar dari itu berarti pelanggaran. Sanksinya tergantung. Kalau terbukti karena suap bisa dipecat. Tapi kalau karena lalai mungkin dipindah atau diturunkan pangkat sesuai gradasi pelanggarannya,” ucap Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Rincian Waktu Proses Balik Nama 10 Hari

Nusron merinci alur 10 hari tersebut agar transparan dan bisa dipantau publik:

1. Perikatan AJB di PPAT: Maksimal 2 hari sejak penjual dan pembeli sepakat.
2. Verifikasi BPHTB: Maksimal 3 hari untuk validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
3. Pembayaran PNBP: Pemohon membayar Surat Perintah Setor/SPS atau Penerimaan Negara Bukan Pajak ke BPN.
4. Proses Balik Nama di BPN: Maksimal 5 hari kerja setelah SPS/PNBP dibayar.

Totalnya 10 hari kerja sejak berkas lengkap masuk.

Pengukuran Tanah Wajib Terjadwal, Maksimal 7 Hari

Selain balik nama, Nusron juga menetapkan sistem pengukuran tanah terjadwal. Selama ini jadwal pengukuran dinilai tidak pasti.

“Targetnya tanggal 17 Agustus 2026, 100 persen kantor pertanahan sudah menggunakan pengukuran terjadwal. Jadi kalau Bapak hari ini daftar dan bayar, paling lambat 7 hari harus ada kepastian kapan diukur,” tegasnya.

Setelah pengukuran, proses pembuatan gambar tanah/gambar ukur juga dibatasi maksimal 5 hari kerja.

Jika petugas tidak memenuhi jadwal tersebut, sanksinya mulai dari penurunan KPI, pemindahan tugas, hingga pemecatan untuk pelanggaran berat seperti pungli.

BACA JUGA:

Sertipikat Tanah Hilang, Simak Panduan Cara Mengurusnya! 

Transformasi Pelayanan Dimulai Agustus 2026

Menurut Nusron, percepatan ini adalah milestone transformasi pelayanan tahun 2026. Fokusnya ada di 2 bidang utama: kepastian waktu layanan dan akuntabilitas petugas.

“Kita sedang melakukan proses transformasi pelayanan. Mulai Agustus 2026, milestone-nya ada di dua bidang: kepastian waktu dan penegakan sanksi,” kata Nusron.

Dengan aturan baru ini, masyarakat diharapkan mendapat kepastian hukum dan kepastian waktu saat mengurus pertanahan. Publik juga bisa mengadukan jika layanan tidak sesuai standar yang ditetapkan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved