Geledah 9 Lokasi di Sukoharjo, KPK Sita Uang, Dokumen, dan Perhiasan Terkait Kasus Bupati Nonaktif Etik Suryani
Diterbitkan Rabu, 15 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 9 lokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk mencari bukti dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati nonaktif Sukoharjo Etik Suryani.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan uang, dokumen, barang bukti elektronik, dan perhiasan.
“Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Budi menyebut detail nominal uang yang disita akan disampaikan kemudian.
Penggeledahan dilakukan dalam 2 tahap.
Tahap pertama pada Selasa (14/7/2026) digelar di 6 lokasi, yakni:
1. Rumah dinas Bupati Sukoharjo
2. Kantor Bupati Sukoharjo
3. Kantor Dinas Pekerjaan Umum/PU
4. Dinas Perhubungan
5. Dinas Pertanian
6. Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo
Tahap kedua dilakukan Rabu (15/7/2026) di 3 titik, salah satunya Kantor BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
“Ada kebutuhan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan perkara ini sehingga menjadi lebih terang,” jelas Budi.
Kronologi: Dugaan Pemerasan Insentif Pajak dan Retribusi
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini melalui OTT di wilayah Jawa Tengah pada Kamis (9/7/2026). Ketiganya adalah:
1. Etik Suryani: Bupati Sukoharjo Nonaktif
2. Richard Tri Handoko: Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo
3. Tri Mulyono: Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Sukoharjo
KPK menduga Etik melakukan pemerasan melalui mekanisme pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
Modus bermula saat Etik menerbitkan SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK tentang Insentif Pemungutan Retribusi Daerah di BPKAD TA 2026.
Pengumpulan uang diduga dilakukan Richard Tri Handoko atas perintah Etik. Dalam menjalankan praktik tersebut, Etik diduga beberapa kali memberikan kode kepada bawahannya, di antaranya:
– “tambahan upah pungut kae ono, tho”
– “kowe mrene kan ora mbayar”
– “padakno karo bapak”
Kode-kode tersebut dimaknai sebagai perintah agar besaran setoran disamakan dengan praktik pada masa bupati sebelumnya.
BACA JUGA:
Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Bentuk Tim Khusus Isi Alumni KPK
Uang yang terkumpul kemudian diserahkan melalui Sekretaris BPKAD kepada Etik. KPK menduga Etik menerima sekitar Rp2,93 miliar dari praktik tersebut sepanjang 2021–2026.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah/OPD. Nilainya mencapai sekitar Rp840 juta sepanjang 2024–2026, dan sekitar Rp1,2 miliar pada periode 2022–2024.
Atas perbuatannya, ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo. Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(*)
