NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Satu Lagi Kepala Daerah Di Tangkap KPK, Terbaru Bupati Langkat Syah Afandin Terjaring OTT KPK

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 3 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi (Korupsi / KPK)

NKRIPOST JAKARTA – Bupati Langkat Syah Afandin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berada di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, jumat (3/7). Dia langsung menjalani pemeriksaan intensif.

“Sudah tiba sekitar pukul 14.30 WIB. Yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Juli.

Budi mengatakan informasi lebih lengkap bakal disampaikan saat konferensi pers. Tapi, dia belum menjelaskan waktu pastinya.

Adapun Syah Afandin diamankan saat OTT bersama enam orang lainnya pada Selasa malam, 2 Juli. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa uang ratusan juta.

Duit itu diduga berasal dari pihak swasta untuk Syah Afandin sebagai fee proyek.

Proyek yang diduga diwarnai pemberian uang disebut KPK berada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.

BACA JUGA:

KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Jadi Tersangka Suap

Salah satu Kepala Daerah yang ditangkap terlebih dahulu adalah, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA). Ia telah ditetapkan tersangka berdasarkan OTT KPK pada 30 Juni 2026.

Sebelumnya juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Salah satunya yang ditangkap adalah Bupati Muara Enim Edison pada 8 Juni 2026.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved