DPRD Malaka Datangi BNPP, Bahas Pengajuan Kawasan Perdagangan Bebas Perbatasan Malaka – Timor Leste
Diterbitkan Jumat, 12 Juni, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Lambertus Bria melakukan audiensi bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI untuk membahas pengajuan kawasan perdagangan bebas (free trade zone) di wilayah perbatasan Kabupaten Malaka dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
Lambertus Bria, mengatakan gagasan pembentukan kawasan perdagangan bebas berangkat dari kebutuhan mendesak untuk menstimulasi ekonomi perbatasan, khususnya setelah Kabupaten Malaka dimekarkan dari Kabupaten Belu.
“Tujuan kami adalah mendorong peningkatan lapangan kerja, kewirausahaan, dan pemerataan ekonomi di wilayah perbatasan. Dengan adanya kawasan perdagangan bebas, masyarakat perbatasan dapat lebih optimal memanfaatkan peluang ekonomi lintas negara,” kata Lambertus dalam keterangannya dikutip Antara, Jumat (12/6/2026).
Lambertus menilai aktivitas ekonomi lintas batas di wilayah Malaka masih tertinggal dibandingkan daerah perbatasan lain. Ia juga menyoroti masih terbatasnya nilai transaksi lintas batas di PLBN Motamasin serta perlunya dukungan infrastruktur dan regulasi agar aktivitas perdagangan dapat tumbuh berkelanjutan.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah merespons gagasan tersebut melalui penyusunan perencanaan kawasan perdagangan bebas di wilayah perbatasan.
DPRD Kabupaten Malaka berharap dukungan BNPP RI dapat memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga agar rencana tersebut dapat ditindaklanjuti secara konkret, termasuk perbaikan akses jalan menuju Motamasin dan pengaktifan kembali pasar perbatasan.
BACA JUGA:
Aniaya Warga, Ketua DPRD Malaka Andrin Bria Seran Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP RI Edfrie R. Maith menyampaikan bahwa BNPP RI pada prinsipnya mendukung upaya peningkatan perekonomian masyarakat perbatasan, termasuk melalui skema kawasan perdagangan bebas.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa realisasi kebijakan tersebut memerlukan kajian komprehensif dan kesepakatan bilateral antarnegara.
“Kami pernah mempelajari praktik zona perdagangan bebas di perbatasan negara lain. Secara konsep sangat memungkinkan diterapkan, namun harus diawali dengan perjanjian kerja sama antarnegara karena menyangkut wilayah netral dan kedaulatan,” kata Edfrie.
Ia menyebutkan, BNPP RI telah menyusun masterplan awal untuk kawasan perbatasan Motaain sebagai lokasi percontohan, mengingat jalur tersebut merupakan salah satu yang paling ramai.
Edfrie juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan penegakan hukum di kawasan perbatasan untuk mencegah praktik penyelundupan yang dapat merugikan negara.
Menurutnya, optimalisasi peran aparat keamanan dan koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci agar pengembangan kawasan ekonomi perbatasan berjalan seiring dengan keamanan dan ketertiban wilayah.
Selain isu perdagangan bebas, audiensi tersebut turut membahas tindak lanjut program pembangunan di kawasan perbatasan, termasuk dukungan pemerintah pusat terhadap perbaikan rumah tidak layak huni melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang juga dialokasikan bagi Kabupaten Malaka.
Melalui audiensi ini, BNPP RI dan DPRD Kabupaten Malaka sepakat untuk memperkuat sinergi dan komunikasi dalam mendorong pengembangan kawasan perbatasan yang inklusif dan berkelanjutan.
Ke depan, BNPP RI akan menampung dan mengkaji usulan daerah sebagai bahan koordinasi lintas sektor, sehingga kawasan perbatasan Malaka diharapkan mampu tumbuh sebagai beranda depan negara yang maju, aman, dan sejahtera.***Antara
