Sengketa Hotel Larissa Ciamis Memanas: Sertipikat Berubah Nama Saat Pemilik Demensia, Keluarga Geram Lapor Polisi
Diterbitkan Selasa, 28 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST CIAMIS – Sengketa Hotel Larissa Ciamis kembali memanas. Keluarga besar ahli waris almarhum H. Rohaedin Nurdin akhirnya buka suara dan resmi mendesak Polres Ciamis menuntaskan proses hukum dugaan pemalsuan dokumen, rekayasa sertifikat, dan pengalihan aset secara sepihak.
Laporan resmi telah dilayangkan langsung oleh pemilik sah sertifikat, Hj. Siti Ratna (73), pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 13.00 WIB di Polres Ciamis.
Dalam konferensi pers yang diwakili KH. Asep Muhsin Madani selaku tokoh keluarga dan Pimpinan Ponpes Al Madani Cijeungjing, keluarga membeberkan kronologi kepemilikan aset.
1. 1972: H. Rohaedin Nurdin menikah dengan Hj. Siti Ratna. Dikuruniahi 6 anak perempuan.
2. 1978: Membangun rumah tinggal.
3. 1989: Membeli tanah.
4. 1990: Mendirikan Hotel Larissa Ciamis.
5. 1993: Bercerai, dengan kesepakatan aset tetap milik H. Rohaedin. Namun sertifikat tanah tetap atas nama Hj. Siti Ratna secara sah di BPN.
“Aset Hotel Larissa dan rumah depan adalah harta murni/bawaan almarhum. Diperoleh jauh sebelum pernikahan kedua pada 1998 dengan Nyonya T,” tegas Amang, Minggu (27/7/2026).
BACA JUGA:
Memanas Sengketa Lahan Di Mandeu, Janda Anastasia Hadapi Wakil Ketua DPRD Belu Januaria Awalde Berek Yang Kantongi Sertipikat: Tanah Itu Saya Beli
Secara hukum Islam faraid, aset tersebut harus dibagi ke 7 ahli waris: 6 anak dari Hj. Siti Ratna + 1 anak dari istri kedua, MSNF, tanpa ada harta gono-gini.
Masalah mencuat ketika keluarga mengetahui kondisi almarhum. Sejak 2018 hingga wafat 2026, H. Rohaedin Nurdin menderita demensia berat/sakit lupa ingatan selama 8 tahun.
Di tengah kondisi itu, pada 2023 keluarga kaget mendapati sertifikat Hotel Larissa dijaminkan ke bank oleh oknum terlapor MSNF dengan nilai pinjaman Rp5 Miliar. Cicilannya disebut mencapai Rp130 juta/bulan yang dipotong dari hasil operasional hotel.
Puncaknya, pada Jumat, 12 Juni 2026 pukul 16.34 WIB, ahli waris Vera Nurdiana* menerima salinan PDF dari notaris berinisial Y. Isinya mengejutkan: sertipikat atas nama Hj. Siti Ratna telah berbalik nama menjadi MSNF.
“Ibu Hj. Siti Ratna menegaskan tidak pernah tahu, tidak pernah izin, dan tidak pernah tanda tangan surat kuasa atau pelepasan hak apa pun,” ungkap Amang.
Sebelum melapor polisi, 5 anak kandung almarhum sempat membuat Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 16 Juni 2026 berisi 4 tuntutan kekeluargaan:
- Pembagian Waris Segera di hadapan Notaris sesuai _faraid_ Islam.
- Pencopotan MSNF dari pengelola Hotel Larissa karena dinilai tidak amanah.
- Transparansi Dana Rp5 Miliar. Jika dipakai di luar hotel, cicilan wajib ditanggung pribadi MSNF.
- Opsi Penjualan Aset jika ada pembeli, untuk menghindari konflik lanjutan.
Surat itu juga menegaskan seluruh biaya balik nama menjadi tanggung jawab MSNF. Namun tuntutan ini diabaikan dan terus diulur waktu.
Karena jalan damai buntu, Hj. Siti Ratna, Yayan Handayani, dan KH. Asep Muhsin Madani resmi melaporkan MSNF ke Polres Ciamis pada Senin, 22 Juni 2026.
Bukti yang diserahkan: salinan sertifikat asal, berkas notaris, dan dokumen pendukung lainnya.
“Prinsip kami sederhana, yaitu menuntut keadilan atas aset keluarga yang dialihkan tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemilik sah. Kami berharap proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan,” kata Amang.
Ia juga menambahkan, jika keterlibatan Nyonya T dalam proses peralihan terbukti, maka akan diproses hukum juga.
Keluarga menduga dana pinjaman Rp5 Miliar tidak sesuai dengan fisik bangunan hotel. Bukti Rekening Koran dan RAB yang diminta ke MSNF juga tidak pernah ditunjukkan.
BACA JUGA:
Dua Anak Yatim Piatu Lovell dan Jovell Mencari Keadilan Ke Mahkamah Agung dan PM, Gugat Paman-Bibi Rampas Rumah Warisan di Cijantung
Berdasarkan laporan dan fakta yang terungkap, terlapor MSNF berpotensi dijerat dengan KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 yaitu:
1. Pasal 440: Pemalsuan Surat/Akta Otentik
_“Setiap Orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak… dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”_
2. Pasal 480: Penggelapan dalam Jabatan
_“Setiap Orang yang memiliki sesuatu barang karena ada hubungan kerja atau karena ada hubungan kepercayaan dengan orang lain, dengan sengaja menguasai barang itu secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”_
_Catatan: Ancaman lebih berat jika dilakukan terhadap harta peninggalan/warisan._
3. Pasal 492: Penipuan
Terkait adanya dugaan rekayasa dan penyalahgunaan kepercayaan keluarga untuk mengalihkan sertifikat.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Ini demi mengembalikan hak pemilik sah dan kepastian hukum di Ciamis,” pungkas Amang.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Ciamis belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan. Redaksi NKRIPOST membuka ruang hak jawab bagi pihak terlapor.***(tim)
