NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polda Sultra Tetapkan 3 Tersangka Tambang Emas Ilegal Bombana, Sita Puluhan Mesin Dompeng

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 28 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST KENDARI – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Penetapan tersangka merupakan hasil operasi gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah yang digelar pada Kamis (23/7/2026) di lokasi tambang ilegal.

Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol. Dody Ruyatman mengatakan, dari 7 orang yang diamankan saat operasi, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang yang diamankan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial HR (21), HKM (68), dan ASB (37),” ujar Dody di Mapolda Sultra, Minggu (26/7/2026).

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara 4 orang lainnya masih berstatus saksi dan terus dimintai keterangan guna pengembangan penyidikan.

“Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan. Selanjutnya penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini,” jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan sementara, ketiga tersangka berperan langsung sebagai pelaku penambangan emas tanpa izin. Aktivitas ilegal itu diduga telah berjalan selama beberapa bulan di kawasan hutan Desa Wumbubangka.

Dalam operasi tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
1. Puluhan mesin dompeng
2. Mesin crusher/pemecah batu
3. Mesin tromol untuk mengolah material tambang emas

Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal di lokasi.

BACA JUGA:

Tambang Emas Ilegal di Bolaang Mongondow Sulut Digrebek, Ekskavator Disita

Polda Sultra menegaskan komitmen untuk memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami akan terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menindak tegas setiap aktivitas pertambangan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dody.

Penyidik juga masih mendalami siapa pemilik modal, jaringan penampung hasil tambang, serta kemungkinan keterlibatan oknum lain di balik aktivitas tersebut.

Kasus ini dijerat dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved