Polwan Polda Sumbar Diduga Dilecehkan Atasan AKBP, Kasus Pidana Ditutup
Diterbitkan Senin, 27 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST PADANG – Seorang Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Brigadir di Biddokkes Polda Sumatera Barat diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh atasannya sendiri, perwira berpangkat AKBP. Kasus yang dilaporkan sejak Februari 2026 itu justru dihentikan di tingkat penyelidikan, sementara terduga pelaku malah mendapat promosi jabatan.
Pengaduan ini kini ditangani LBH Padang dan menjadi sorotan publik karena adanya dugaan ketimpangan proses hukum di internal Polda Sumbar.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual terjadi pada 15 Januari 2026 di ruangan kerja terduga pelaku di Biddokkes Polda Sumbar.
Penanggung Jawab Bidang HAM dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda, menjelaskan kronologi berdasarkan keterangan korban:
Saat itu korban sedang video call dengan suaminya. Korban kemudian dipanggil ke ruangan terduga pelaku dengan alasan membahas pekerjaan dan pemberian dana perjalanan ke Malaysia untuk korban dan 7 rekannya.
Karena curiga, suami korban meminta agar video call tetap terhubung. Di dalam ruangan, terduga pelaku disebut memaksa korban menutup mata dan tiba-tiba melakukan tindakan kekerasan seksual.
“Korban syok berat dan gemetar sambil berulang kali mengatakan ‘jangan pak jangan pak’. Setelah aksi tersebut terduga pelaku meminta maaf dan minta korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun, seraya memaksa korban untuk mengambil amplop yang diletakkan di atas meja,” ujar Anisa, Senin (27/7/2026).
Korban menolak mengambil amplop. Setelah sekitar 15 menit, korban mengambilnya agar bisa keluar dari ruangan.
Versi korban dalam keterangan lain: “’Di sini ada dua amplop. Kamu pilih, tapi kamu tutup mata dulu.’ Saya langsung refleks mundur dan bilang, ‘Jangan, Pak. Saya enggak mau seperti ini caranya’.”
BACA JUGA:
Oknum Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim Polri, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
PROSES HUKUM: ETIK JALAN, PIDANA DIHENTIKAN
Keluarga korban menempuh 2 jalur hukum:
1. Jalur Etik – Propam Mabes Polri
Dilaporkan 1 Februari 2026. Pada 24 Februari 2026 pelapor menerima SP2HP yang menyatakan terdapat cukup bukti adanya pelanggaran oleh terduga pelaku. Kasus dilimpahkan dari Subdit Paminal ke bidang pertanggungjawaban profesi.
2. Jalur Pidana – SPKT Polda Sumbar
Dilaporkan 16 April 2026 dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Namun pada 2 Juli 2026, korban menerima surat Penghentian Penyelidikan dengan alasan “tidak terdapat unsur tindak pidana”.
Ironisnya, sepekan sebelum surat penghentian diterbitkan, terduga pelaku justru dipromosikan dari Plt Kabiddokkes menjadi Kabiddokkes Polda Sumbar definitif.
LBH Padang juga mengungkap dugaan intimidasi. “Sejumlah oknum dari Polda Sumbar berulang kali mendatangi kediaman korban pada pagi, siang, hingga malam hari dengan meminta agar pengaduan ke Mabes Polri dicabut,” kata Anisa.
Korban juga disebut dimutasi ke bagian lain dan mendapat ancaman PTDH atau mutasi jauh melalui pesan anonim.
“Terduga pelaku justru dapat promosi, sementara korban justru dimutasi dan menghadapi ancaman PTDH,” tegas Anisa.
BACA JUGA:
Kejati Sumatera Barat Periksa Kepala OJK Sumbar, Ini Kasusnya!
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Susmelawati Rosya membenarkan laporan tersebut sudah diproses.
“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan 30 Juni 2026, penyidik tidak menemukan terpenuhinya unsur-unsur pidana, sehingga kasusnya dihentikan. Sementara proses di Propam terus berlanjut dan berproses,” katanya.
Bidpropam Polda Sumbar juga mengonfirmasi kasus etik masih ditangani dan “diproses sesuai aturan yang berlaku”.
Direktur LBH Padang Diki Rafiqi menilai kasus ini memiliki dimensi relasi kuasa karena terduga pelaku adalah atasan korban.
Pada Senin (27/7/2026) LBH Padang berencana menyampaikan surat keberatan ke Polda Sumbar dan mendesak Mabes Polri, Komnas Perempuan, dan Kompolnas untuk mengawal ulang proses hukum, baik etik maupun pidana.
“Kami mendesak agar penyelidikan dibuka kembali. Negara harus hadir melindungi anggota Polri yang menjadi korban kekerasan seksual,” kata Diki.
JERATAN HUKUM YANG BISA DITERAPKAN
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU TPKS No. 12 Tahun 2022, perbuatan tersebut berpotensi dijerat:
1. Pasal 480 UU 1/2023 – _Perbuatan Cabul dengan Penyalahgunaan Wewenang_ Ancaman: 8 tahun penjara
2. Pasal 6 huruf b UU TPKS – _Kekerasan Seksual Berbasis Jabatan_ Ancaman: 12 tahun penjara
3. Pasal 335 KUHP 2023 – _Pemaksaan dengan Kekerasan atau Ancaman_
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan etik di Bidpropam Polda Sumbar masih berlangsung.**
