NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Masa Pensiun Kapolri Listyo Sigit Kini Bisa Diperpanjang Presiden, Usai DPR Sahkan RUU Polri

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 9 Juni, 2026 by NKRIPOST

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

NKRIPOST JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, seperti dilansir Antara, menyatakan bahwa revisi UU Polri ini dirancang untuk menyempurnakan berbagai pengaturan kelembagaan. Langkah ini menyusul telah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Dalam laporan penyusunan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Habiburokhman menyebutkan setidaknya ada delapan pokok pembahasan atau poin krusial yang diatur dalam revisi UU Polri kali ini.

8 Pokok Pembahasan dalam Revisi UU Polri

Berikut adalah delapan poin utama yang menjadi fokus transformasi dalam undang-undang kepolisian yang baru:

  1. Transformasi Polri: Penegasan tujuan dan arah institusi yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas.
  2. Pengawasan & Teknologi: Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan sistem teknologi dan informasi modern.
  3. Netralitas Personel: Jaminan netralitas dan profesionalisme Polri dalam sistem tata kelola serta pembinaan karier SDM.
  4. Kualitas Pelayanan: Penguatan tugas kepolisian yang berorientasi pada pelayanan, perlindungan, pengayoman masyarakat, penegakan hukum, dan penanggulangan kejahatan.
  5. Tugas di Luar Institusi: Pengaturan secara ketat dan jelas mengenai anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur Polri.
  6. Batas Usia Pensiun: Pengaturan pemberhentian dan batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih terukur.
  7. Kurikulum Humanis: Penerapan internalisasi kurikulum pendidikan kepolisian yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
  8. Penguatan Kompolnas: Penguatan fungsi, kedudukan, dan tata kelola Komisi Kepolisian Nasional.

Poin-Poin Penting RUU Polri yang Perlu Diketahui

Untuk memahami lebih dalam mengenai perubahan regulasi ini, berikut adalah rincian aturan baru yang sempat menjadi sorotan publik:

Masa Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Presiden

Salah satu poin signifikan terdapat pada Pasal 30 ayat (5) huruf c RUU Polri. Diatur bahwa batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat (Kapolri) paling tinggi adalah 60 tahun. Namun, masa jabatan tersebut kini bisa diperpanjang oleh Kepala Negara.

“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” ujar Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam rapat bersama Komisi III DPR.

Sementara itu, batas usia pensiun untuk anggota Polri lainnya diatur sebagai berikut:

  • Tamtama dan Bintara: 59 tahun.
    Perwira Pertama, Menengah, dan Tinggi: 60 tahun.

Wamenkum yang akrab disapa Eddy ini menjelaskan, perbedaan batas usia pensiun ini sengaja diterapkan demi menjaga motivasi dan keberlanjutan regenerasi personel di tubuh Korps Bhayangkara.

Aturan Polisi Aktif Menjabat di Jabatan Sipil
RUU Polri kini resmi memasukkan regulasi mengenai penempatan polisi aktif pada jabatan sipil. Berdasarkan Pasal 28A ayat (1), anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Sesuai dengan Pasal 28A ayat (2), jabatan luar organisasi tersebut harus berupa jabatan manajerial atau non-manajerial pada kementerian/lembaga yang mengurusi tiga bidang utama:

  • Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
  • Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
    Penegakan hukum.

Aturan baru ini juga memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025, yang memerintahkan agar jabatan sipil yang berkaitan dengan fungsi kepolisian wajib diatur secara jelas dalam undang-undang.

Syarat Masuk Polisi Tetap Minimal Lulusan SMA
Meskipun sempat muncul wacana dari masyarakat agar syarat pendidikan minimal ditingkatkan menjadi sarjana (S-1), Polri memutuskan syarat masuk tidak berubah.

Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol. Agus Nugroho, menegaskan bahwa syarat minimal kelulusan SMA/sederajat tetap dipertahankan untuk pembentukan jalur Bintara berdasarkan hasil evaluasi internal.

Kendati demikian, Polri tetap membuka ruang dan mengakomodasi lulusan S-1 secara khusus untuk mengikuti pendidikan pembentukan perwira melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).

Penguatan Kelembagaan Kompolnas
Regulasi baru ini juga mempertegas status Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam undang-undang ini, disepakati bahwa keanggotaan Kompolnas diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden.

Selain itu, masa jabatan anggota Kompolnas kini dipatok menjadi empat tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk satu kali periode masa jabatan. Poin-poin ketatanegaraan ini sebelumnya belum diatur secara detail dalam undang-undang kepolisian yang lama.

BACA JUGA:

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Respons Usulan Menteri HAM Pigai soal Warga Sipil Bisa Menjabat di Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara merespons sejumlah poin perubahan dalam revisi perubahan ketiga UU Polri yang telah resmi disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (9/6).

Listyo turut berkomentar soal perubahan ketentuan perpanjangan usia pensiun anggota Polri dan masa jabatan Kapolri dari 58 menjadi 60 tahun, yang dianggap menghambat karier anggota.

“Kemudian batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur,” ujar Listyo di kompleks parlemen, usai menghadiri Paripurna pengesahan RUU tersebut.

Namun, Listyo menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dan mengikuti semua perubahan yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah. Dia bilang Polri akan terus memperbaiki layanan kepada masyarakat agar semakin humanis, profesional, dan dicintai masyarakat.

RUU Polri memuat sejumlah ketentuan perubahan, antara lain soal batas masa pensiun anggota mulai dari tamtama, bintara hingga perwira. Lalu, penguatan kompolnas, hingga penempatan Polri di jabatan sipil.

Khusus masa pensiun Kapolri, yang diatur dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c menyebutkan, Presiden bisa memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan.

“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” demikian bunyi pasal tersebut.

Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengusulkan ketentuan baru yang menyebut usia pensiun kapolri maksimal 60 tahun atau bisa diperpanjang sesuai kebutuhan presiden. Usulan itu disepakati semua fraksi di Panja.

“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” ujar Eddy.

“Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” imbuhnya.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved