Pemkab Solok Dorong Kepastian Hukum Tanah Lewat Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan
Diterbitkan Kamis, 5 Februari, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST AROSUKA – Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat yang berada di kawasan hutan melalui Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison mengatakan, PPTPKH merupakan langkah strategis pemerintah yang tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga mendukung penataan kawasan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah, instansi teknis, serta seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar pelaksanaan PPTPKH di Kabupaten Solok dapat berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Medison saat membuka Rapat Sosialisasi PPTPKH Tahun 2026 di Arosuka, Rabu (4/2/2026).
Menurut Medison, melalui kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan para camat dan wali nagari se-Kabupaten Solok dapat memahami mekanisme, prosedur, serta peran masing-masing dalam mendukung penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan. Pemahaman tersebut dinilai penting untuk meminimalisir potensi konflik lahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat sosialisasi itu dihadiri oleh para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Solok, serta wali nagari.
Dukungan terhadap pelaksanaan program tersebut juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir. Ia menilai PPTPKH memiliki peran penting dalam mewujudkan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat, khususnya yang berada di kawasan hutan.
“Program ini penting untuk mendorong keadilan agraria serta meminimalisir potensi konflik lahan di Kabupaten Solok,” kata Ivoni.
BACA JUGA:
Pemkab Solok Tempuh Jalur Hukum Demi Kepastian Hukum Lahan Alahan Panjang Resort
Sementara itu, Kepala UPTD KPHL Bukit Barisan, Hendrio Fadly menjelaskan bahwa PPTPKH merupakan program strategis nasional yang bertujuan menata kembali kawasan hutan secara tertib dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa pelaksanaan program harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar program ini berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Selain Ketua DPRD Kabupaten Solok, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan BPKH Wilayah I Medan serta sejumlah kepala OPD teknis terkait. (Nazwir Koto)
