Pemkab Solok Tempuh Jalur Hukum Demi Kepastian Hukum Lahan Alahan Panjang Resort
Diterbitkan Rabu, 4 Februari, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST SOLOK – Pemerintah Kabupaten Solok memastikan akan menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian hak atas lahan seluas 39,75 hektare eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur di kawasan Alahan Panjang Resort. Langkah ini diambil setelah proses administrasi dan mediasi dengan pihak yang mengklaim lahan tersebut tidak membuahkan hasil.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, Selasa (3/2/2026), mengatakan Pemkab Solok telah mengganti rugi lahan tersebut kepada PT Danau Diatas Makmur sebesar Rp105 juta pada 7 September 1996. Ganti rugi itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 7 Februari 1996.
“Lahan yang diganti rugi itu merupakan eks HGU PT Danau Diatas Makmur yang masa berlakunya berakhir pada 2013,” kata Medison.
Menurutnya, sejak 2015 Pemkab Solok telah memulai proses pengurusan kepemilikan lahan agar dapat ditetapkan sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Nantinya, melalui tahapan lanjutan, lahan tersebut akan diajukan sebagai aset milik pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sejak 2015 sampai 2020, kami sudah melakukan inventarisasi dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi, mulai dari formulir permohonan, bukti penguasaan tanah, dokumen tanah, foto lokasi, hingga kelengkapan lainnya,” ujarnya.
Proses tersebut, lanjut Medison, juga merupakan tindak lanjut dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar seluruh aset pemerintah daerah diinventarisasi dan disertifikasi untuk mendapatkan kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan aset.
BACA JUGA:
Kabupaten Solok Jadi Tujuan Program Pertukaran Pelajar Indonesia–Finlandia
Namun dalam perjalanannya, proses pensertifikatan yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkendala akibat adanya gugatan dari pihak masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Akibatnya, proses pengukuran lahan tidak dapat dilanjutkan.
Pemkab Solok kemudian melakukan beberapa kali mediasi yang difasilitasi BPN.
“Tetapi sampai sekarang tidak ditemukan titik temu,” kata Medison.
Ia menambahkan, pada 10 Januari 2025, melalui audiensi di KPK RI, Pemkab Solok diarahkan untuk meminta pendapat hukum dan pendampingan ke Kejaksaan Negeri Solok selaku Jaksa Pengacara Negara. Arahan tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Solok.
Meski demikian, Bupati Solok sempat kembali membuka ruang mediasi dengan masyarakat yang mengklaim lahan tersebut. “Namun hasilnya tetap buntu,” ujar Medison.
Pada November 2025, Pemkab Solok secara resmi menyurati Kejaksaan Negeri Solok untuk meminta pendampingan hukum. Seluruh dokumen terkait lahan eks HGU tersebut telah diserahkan dan dipaparkan kepada pihak kejaksaan.
“Saat ini kami menunggu arahan dari Kejaksaan Negeri. Selanjutnya berkas akan diajukan ke pengadilan untuk penetapan dan kepastian hak,” jelasnya.
Medison menegaskan, apabila dalam proses persidangan ada masyarakat yang dapat membuktikan haknya atas lahan tersebut, Pemkab Solok akan menghormati putusan pengadilan. “Kalau diputuskan hak daerah, tentu akan kami amankan sebagai aset Pemkab Solok,” tegasnya.
Pemkab Solok juga mengimbau seluruh pihak menjaga kondusivitas hingga proses hukum selesai. (Nazwir Koto)
