Pj. Gubernur Jakarta Izinkan ASN Boleh Poligami Bikin Gaduh, Berpotensi Genjot Angka Korupsi
Diterbitkan Minggu, 19 Januari, 2025 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi sedang jadi sorotan lantaran menerbitkan aturan yang membolehkan ASN memiliki istri lebih dari satu. Selain bikin gaduh, aturan ini juga dikhawatirkan bisa menggenjot angka korupsi.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani meminta Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur izin poligami bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta untuk dikaji ulang agar tidak menimbulkan kegaduhan.
“Saran saya bila memang masih bisa dievaluasi, sebaiknya peraturan tersebut dikaji ulang sebelum menimbulkan banyak kegaduhan akibat kesalah pahaman di berbagai kalangan,” kata Rani dikutip Inilah, Sabtu (18/1/2025).
Ia menyebut, aturan tersebut juga belum terlalu penting untuk diberlakukan. Menurutnya, bagi perempuan isu keadilan dalam poligami masih menjadi polemik utama yang dihindari.
“Pernikahan bukan makanan yang bisa dengan mudah dibagi,” ujarnya.
Sementara, mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengingatkan para pejabat yang berpoligami jangan sampai korupsi dengan alasan keluarga tambah banyak. Ahok mewanti-wanti jangan nyolong Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) demi membahagiakan istri-istri.
“Tapi yang paling penting itu jangan sampai ada anggaran korupsi karena keluarga nambah banyak. Kalau soal anda mau punya apa, buat saya itu hak anda lah, tapi anda bisa adil apa enggak, ini. Kalau bisa adil terus nyolong-nyolong di APBD ya,” ucap Ahok di Kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2025).
BACA JUGA:
Pemprov Jakarta Didesak Revisi Pergub Izinkan ASN Poligami: Diskriminatif Terhadap Perempuan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersuara soal Peraturan Gubernur (Pergub) soal izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Pemerintah Daerah Khusus Jakarta.
Menurut dia, praktik poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
“Perjanjian HAM internasional menegaskan poligami merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan karena menciptakan ketidaksetaraan dalam relasi pernikahan,” kata Usman dalam keterangan pers dikutip liputan6, Jumat (17/1/2025).
Usman meyakini, Pergub poligami tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia (HAM) yang telah dijamin oleh peraturan nasional dan internasional. Sebab, Komite HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertugas mengawasi pelaksanaan ICCPR telah menegaskan poligami harus dihapuskan karena praktik tersebut merendahkan martabat perempuan dan melanggar prinsip kesetaraan dalam pernikahan.
“Ketimbang membuat aturan yang diskriminatif terhadap perempuan, ada baiknya Penjabat Gubernur Jakarta maupun pemerintah secara umum membuat aturan yang memberikan akses yang setara bagi perempuan dalam hal mengajukan perceraian dan mendapatkan hak asuh anak,” ungkap Usman.
Dalam banyak kasus, lanjut Usman, ditemukan kesulit akses bagi perempuan dalam mengajukan perceraian. Hal itu membuat perempuan terjebak dalam lingkaran kekerasan rumah tangga yang berkepanjangan.
“Pasal 3 ICCPR memerintahkan negara yang meratifikasi Kovensi tersebut untuk memastikan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang setara dan poligami bertentangan dengan prinsip tersebut karena bersifat diskriminatif terhadap perempuan,” ujar pegiat HAM ini.
Usman menyampaikan, pada Pasal 5(a) CEDAW juga memerintahkan negara pihak untuk menghapus segala bentuk praktik yang menunjukan inferioritas dan/atau superioritas antara laki-laki dan perempuan atau peran stereotip laki-laki dan perempuan.
Usman pun mendesak, Pj Gubernur merevisi aturan tersebut dan memastikan kebijakan dibuat tidak melanggar hak ataupun mendiskriminasi perempuan.
“Penjabat Gubernur Jakarta harus mengutamakan kebijakan yang mendorong kesetaraan gender dan perlindungan HAM di lingkungan ASN,” Usman memungkasi.
BACA JUGA:
ASN Di Pemprov Jakarta Boleh Poligami, Simak Aturan Di Pergubnya!
Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons pergub yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta terkait izin bagi ASN yang hendak poligami. Tito menyebutkan pihaknya akan menanyakan aturan itu ke Pemprov Jakarta.
“Senin nanti saya akan berkunjung ke DKI, hari Senin. Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan lagi,” kata Tito seusai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Tito enggan berkomentar banyak mengenai aturan terbaru Pemprov DKI tersebut. Dia mengaku akan menyimak aturannya lebih dahulu.
“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya,” ucapnya.
Terkait hal ini, Teguh Setyabudi membantah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk poligami.
Menurutnya, Pergub yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tersebut dibuat justru untuk melindungi keluarga ASN.
“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025).
Teguh mengatakan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta.
ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan.
“Memang kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” ungkap Teguh.
Oleh karenanya, Teguh mengeklaim, terbitnya peraturan tersebut bukan berarti untuk melanggengkan poligami.
“Melindungi katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang tak lagi berlaku.
Pergub ini memuat delapan bab dengan ruang lingkup peraturan mengenai pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, dan pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.
Penerbitan aturan itu tertuang dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.
Isi Pergub Baru Izinkan ASN Poligami
Berikut Isi aturan tentang ASN Pemprov Jakarta boleh poligami:
Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan Gubernur Jakarta 2025. Dalam keputusan itu, rancangan pergub ini masuk dalam jenis ‘Rancangan Pergub Baru’ yang dibuat Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.
Pada Pasal 4 mengatur syarat pemberian izin bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta yang ingin mempunyai istri lebih dari satu alias poligami. Salah satunya, mendapat rekomendasi atau izin dari atasan.
Namun jika izin tidak diberikan, tetapi pegawai tersebut tetap berpoligami, maka pegawai terkait bakal terkena sanksi sesuai dengan aturan berlaku. Berikut bunyi aturan pada Pasal 4 tersebut:
Pasal 4:
1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Syarat ASN Boleh Poligami
Aturan terkait izin berpoligami untuk ASN pria di lingkungan Pemprov Jakarta juga dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 5 yang terdiri dari dua ayat. Berikut bunyinya:
Berikut bunyi dari ayat (1):
Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. alasan yang mendasari Perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan;
b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
c. mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak;
d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak;
e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang
Berikut isi, dari ayat (2):
Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.***