NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kasus Pencabulan 50 Santriwati Di Pati Jawa Tengah, DPR Desak Hukum Berat Pelaku

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 5 Mei, 2026 by NKRIPOST

Ahmad Sahroni

NKRIPOST JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat penegak hukum menindak tegas kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, guna memberi efek jera dan mencegah kejadian serupa.

“Penegak hukum wajib hukum berat pelaku pemerkosa para santriwati itu, agar aksi biadab serupa tidak terulang di ponpes yang lain,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5).

Kasus ini mencuat setelah seorang kiai berinisial A alias Ashari atau Mbah Walid ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati terkait dugaan pencabulan terhadap sekitar 50 santriwati. Namun, tersangka dilaporkan belum ditahan.

Sahroni menegaskan aparat harus mengambil langkah tegas, termasuk upaya paksa jika tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum.

“Kalau sudah dipanggil dua kali nggak datang maka polisi wajib jemput paksa,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya kemungkinan tekanan terhadap korban yang menyebabkan pencabutan laporan, sehingga perlu pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

“Kemudian perihal korban yang cabut laporan, saya menduga ada intervensi, makanya korban jadi ketakutan. Polisi harus selidiki juga dugaan itu,” katanya.

Selain aspek penegakan hukum, Sahroni menambahkan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan perlu diperkuat, khususnya oleh Kementerian Agama.

“Pengawasan Kemenag juga harus ditingkatkan. Ini kebetulan kasusnya terlihat dan ketahuan jadi bisa ditindak, nah kalau yang nggak ketahuan ini gimana? Maka ini jadi PR besar buat Kemenag,” ujarnya.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Pengurus Pondok Pesantren Cabuli 3 Santriwati Di Sukabumi, Terancam Dihukum Seumur Hidup

Ia juga meminta evaluasi perizinan pondok pesantren jika terbukti terjadi pelanggaran serius oleh pengelola.

“Kalau terbukti pihak yang diduga pelaku adalah pemilik ponpes maka ponpes tersebut wajib dievaluasi perizinannya karena bisa saja terulang kembali kejadian hal serupa,” kata Sahroni.

Dorongan tersebut, menurut dia, menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap santri serta memastikan lingkungan pendidikan keagamaan aman dari kekerasan seksual.***Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved