DPC GRIB Jaya Desak Bupati Copot Kadinkes Malang, Minta Segera Aktifkan PBID
Diterbitkan Jumat, 11 Agustus, 2023 by NKRIPOST
VIDEO: GRIB Jaya Ngamuk di Kabupaten Malang, Desak Bupati Copot Kadinkes || Aktifkan PBID
NKRIPOST MALANG – Organisasi Masyarakat (ORMAS) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya menggelar aksi unjuk rasa mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang segera mengaktifkan kembali Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kesehatan yang sempat dinonaktifkan sementara pada tanggal 31 Juli kemarin.
GRIB Jaya Kabupaten Malang juga meminta Pemkab Malang segera mencopot Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dianggap tidak layak melayani melayani Masyarakat Kabupaten Malang.
BACA JUGA:
DPC GRIB Jaya Kabupaten Malang Lamar CaK Husnul Jadi Penasehat
Ketum GRIB Hercules Akhirnya Minta Maaf, Usai Ancam Kombes Hengki Haryadi
GRIB Malang Raya Salurkan Bantuan Bak Sampah Kepada Masyarakat Karangploso
Menyambut HUT Kemerdekaan ke 78 tahun ini, sebagian masyarakat Kabupaten Malang harus menelan pil pahit akibat Pasien Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Sejak 31 Juli 2023.
Tercatat, sekitar 679.721 peserta BPJS yang bersandar pada PBID Kabupaten Malang harus gigit jari karena tidak dapat berobat di RSSA yang notabenenya merupakan Rumah Sakit milik Pemerintahan Provinsi dengan fasilitas pengobatan yang lebih memadai.
Berbagai narasi terus berseliweran berbagai dalih coba dilontarkan sebagai bentuk justifikasi dan pembelaan diri terhadap kepincangan pengambilan kebijakan ini.
Pada hal, persoalan terkait hak warga Negara dalam dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak telah tertuang dalam UUD 1945.
“Kami mendesak Pemkab Malang mengutamakan pelayanan bagi masyarakat,” tegas Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Malang, Damanhury Jab, Rabu (9/8/2023) siang usai bertemu sejumlah Pejabat Pemkab Malang dan Kepala Dinas Kesehatan.
Menurut Jab sapaan akrabnya, dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dikatakan Jab, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Malang, Damanhury Jab, Rabu (9/8/2023) siang saat bertemu sejumlah Pejabat Pemkab Malang dan Kepala Dinas Kesehatan.
BACA JUGA:
Kisah Hercules, Mantan Preman Legendaris, Bertubuh Kecil Bernyali Besar
Terbang Ke Solo, Hercules Siap Dukung Gibran Maju Pilgub DKI 2024
Menanggapi permasalahan ini, DPC GRIB Jaya Kabupaten Malang dalam press rilisnya menegaskan,
1. Mengecam kebijakan Pemkab Malang yang terindikasi menghalangi warga Kabupaten Malang dalam menerima pelayanan Kesehatan yang baik.
2. Segera copot Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang yang kami nilai tidak mampu Menggawangi Pelayanan Kesehatan terbaik kepada warga penerima PBID di Kabupaten Malang.
3. Segera evaluasi kembali kebijakaan yang dinilai menyengsarahkan rakyat di Kabupaten Malang.
4. Aktifkan kembali peserta BPJS melalui PBID Kabupaten Malang secepatnya.
“Kami mendesak segera evaluasi kembali Biaya Perjalanan Dinas di Lingkup Dinas Kesehatan dan Puskesmas se-Kabupaten Malang yang jumlahnya Rp. 25 miliaran. Kemudian, aktifkan kembali peserta BPJS melalui PBID Kabupaten Malang secepat-cepatnya,” Tutup Damanhury (Lau Kaza)
One thought on “DPC GRIB Jaya Desak Bupati Copot Kadinkes Malang, Minta Segera Aktifkan PBID”