KPU DKI: 139 Orang Bacaleg DPRD Jakarta Tidak Memenuhi Syarat
Diterbitkan Senin, 7 Agustus, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024.
“Untuk DPRD, dari 1.859 bacaleg yang diusulkan oleh 18 partai politik, sebanyak 1.720 peminat memenuhi syarat (MS) dan 139 orang tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata, saat membuka Rapat Koordinasi “Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Persiapan Pencermatan Rancangan DCS”, disitat Antara, Minggu (6/8/2023).
Kemudian, lanjut dia, untuk calon anggota DPD adalah 25 bakal calon dinyatakan MS dan untuk partai politik MS 100 persen adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS dan Partai Solidaritas Indonesia.
Hasil tersebut, kata Wahyu, diperoleh setelah pihaknya melakukan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan mulai 10 – 31 Juli 2023.
Kemudian, katanya, tahapan selanjutnya yaitu pencermatan daftar calon sementara (DCS) pada 6 – 11 Agustus 2023.

BACA JUGA:
PPP DKI Jakarta Ajukan Perbaikan Administrasi Bacaleg DPRD ke KPUD, Jipul: Awal Yang Baik
KPU DKI Akui Fasilitas Ruang Kerja Petugas Pemilu Kecamatan Belum Memadai
Pengumuman DCS akan disampaikan oleh KPU pada 19 sampai 23 Agustus 2023. Lalu, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023.
“Kami, siap melayani segala kebutuhan seperti konsultasi di ‘help desk’ untuk para calon anggota DPD dan calon anggota DPRD hingga ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) mendatang,” ujarnya.(*)
