NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KPU DKI: 139 Orang Bacaleg DPRD Jakarta Tidak Memenuhi Syarat

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 7 Agustus, 2023 by NKRIPOST

KPU DKI gelar rapat koordinasi “Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Persiapan Pencermatan Rancangan DCS”, Jakarta, Minggu (6/8/2023).

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024.

“Untuk DPRD, dari 1.859 bacaleg yang diusulkan oleh 18 partai politik, sebanyak 1.720 peminat memenuhi syarat (MS) dan 139 orang tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata, saat membuka Rapat Koordinasi “Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Persiapan Pencermatan Rancangan DCS”, disitat Antara, Minggu (6/8/2023).

Kemudian, lanjut dia, untuk calon anggota DPD adalah 25 bakal calon dinyatakan MS dan untuk partai politik MS 100 persen adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS dan Partai Solidaritas Indonesia.

Hasil tersebut, kata Wahyu, diperoleh setelah pihaknya melakukan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan mulai 10 – 31 Juli 2023.

Kemudian, katanya, tahapan selanjutnya yaitu pencermatan daftar calon sementara (DCS) pada 6 – 11 Agustus 2023.

KPU

BACA JUGA:

PPP DKI Jakarta Ajukan Perbaikan Administrasi Bacaleg DPRD ke KPUD, Jipul: Awal Yang Baik

Jokowi Dari Petugas Partai Menjelma Jadi Kingmaker, Elektabilitas Prabowo Melejit Hampir Tak Terbendung

KPU DKI Akui Fasilitas Ruang Kerja Petugas Pemilu Kecamatan Belum Memadai

Pengumuman DCS akan disampaikan oleh KPU pada 19 sampai 23 Agustus 2023. Lalu, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023.

“Kami, siap melayani segala kebutuhan seperti konsultasi di ‘help desk’ untuk para calon anggota DPD dan calon anggota DPRD hingga ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) mendatang,” ujarnya.(*)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved