3 Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus Kematian dr. Icha Diperiksa 9 Jam, Tidak Ditahan
Diterbitkan Selasa, 1 September, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST KUPANG — Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa selama 9-10 jam tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, S.Ked atau dr. Icha. Ketiganya tidak ditahan.
Pemeriksaan berlangsung Senin (31/8/2026) mulai pukul 09.30 WITA di Mapolda NTT.
Identitas Tersangka dan Lokasi Pemeriksaan
Ketiga tersangka adalah:
1. Therensius Lazakar – Fraksi Partai Golkar. Diperiksa di Subdit III Jatanras Ditreskrimum
2. Nubertuss Tubani – Fraksi PKB. Diperiksa di Subdit I Kamneg
3. Veronika Lake – Fraksi PDIP. Diperiksa di Ditres PPA-PPO
Ketiganya didampingi kuasa hukum masing-masing. Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan.
Kuasa hukum tersangka, Egiardus Bana, menyebut keputusan itu karena kliennya kooperatif dan tidak menghambat penyidikan.
“Pada intinya, keputusan penyidik untuk tidak menahan klien kami sangat berdasar. Karena selama ini klien kami kooperatif menghadiri pemeriksaan oleh penyidik dan tidak pernah menghambat proses penyidikan,” ujar Egi.
Di akhir pemeriksaan, tim kuasa hukum menggunakan haknya dengan mengajukan 10 saksi a de charge dan 2 orang ahli untuk pembelaan.
Kuasa hukum lain, Rian Kapitan, merinci 2 ahli yang diajukan adalah ahli psikologi forensik dan ahli bedah khusus trauma. Tujuannya untuk memberikan _second opinion_ terhadap bukti ilmiah dari penyidik.
“Oleh karena itu, kami mengajukan satu ahli psikologi forensik dan satu ahli bedah khusus untuk menilai trauma,” kata Rian.
Jadwal pemeriksaan saksi dan ahli tersebut diserahkan ke penyidik.
BACA JUGA:
Buntut Kematian Dokter Icha, Polda NTT Naikkan Status 3 Politisi TTU ke Tersangka
Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf menjelaskan, para tersangka dijerat pasal berlapis UU No 1/2023 tentang KUHP:
Pasal 466 ayat 3-4 tentang pengancaman, Pasal 530 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 347 juncto 350 tentang kekerasan, dan Pasal 448 tentang perbuatan yang menyebabkan orang bunuh diri.
Ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan ayah korban, Drs. Gabriel Pakaenoni, M.Si, pada 3 Juli 2026.
Jumat, 12 Juni 2026 pukul 23.00 WITA: Pasien anak korban gigitan ular hijau ekor merah di Insana, TTU, dirujuk ke *RSU Leona. dr. Icha yang bertugas di IGD menanganinya sesuai SOP dan konsultasi toksikologi. Diagnosis: _snake bite fase lokal_. Terapi: observasi 24 jam.
Sabtu, 13 Juni 2026 pukul 19.00 WITA: 4 orang keluarga pasien mendatangi IGD. Penyidik menduga terjadi kekerasan verbal: membentak, menunjuk wajah, dan mengancam akan cabut izin praktik serta panggil wartawan terkait permintaan injeksi antivenom.
Pasca kejadian, kondisi dr. Icha menurun:
– 15-20 Juni 2026: Rawat inap di RSU Leona. Diagnosis Gangguan Cemas Menyeluruh & Insomnia
– 23 Juni 2026: Rujuk ke Klinik Jiwa Dewanta Kupang
– 24 Juni 2026: Diagnosis Episode Depresi Berat tanpa gejala psikotik
– 26 Juni 2026 pukul 17.30 WITA: Ditemukan meninggal di rumahnya di Baumata, Kupang, karena gantung diri
Berdasarkan SP.Sidik/393/VII/2026, penyidik memeriksa 51 saksi dan meminta keterangan 6 ahli. Bukti yang diamankan berupa visum et repertum dan bukti digital.
Pada 24 Agustus 2026, Polda menggelar perkara eksternal bersama Itwasda, Bidkum, dan Propam. Dari 4 terlapor, 3 ditetapkan tersangka karena alat bukti cukup.
“Dari empat orang terlapor yang diperiksa dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang terlapor berinisial T.L., N.T. dan V.L. sebagai tersangka,” ujar Kombes Ricardo.
Kuasa hukum keluarga, Viktor Manbait, berharap penyidik segera menahan para tersangka.
“Secara objektif, ketentuan KUHAP mengatur mengenai kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Alasan subjektif juga patut dipertimbangkan serius agar barang bukti tidak dihilangkan,” kata Viktor, Selasa (1/9/2026).
Pihak keluarga meminta proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.
Penyidik menegaskan fokus penyidikan tidak hanya di peristiwa IGD, tetapi juga rangkaian dampak psikologis hingga kematian korban.**
