Kasus Viral Relawan MBG vs Pegawai Imigrasi di Atambua Selesai, Laporan di Polres Belu Dicabut
Diterbitkan Rabu, 2 September, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST ATAMBUA — Kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial antara Yohanes Maubuti (YM) dan Helio Amaral Do Rosario (HADR), relawan Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Belu, resmi berakhir damai.
Perdamaian secara kekeluargaan dan adat dilakukan di Sekretariat Komunitas Timor Oan 99 Bersatu, Nekafehan, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Senin (31/8/2026) malam.
Peristiwa berawal Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 08.15 WITA di dekat Posyandu Bautere 2, RT 013/RW 004, Kelurahan Manumutin, Kota Atambua.
BACA JUGA:
Dari Atambua ke Lembata: Ini Kronologi Lengkap Laporan Dugaan Perselingkuhan Komisioner Bawaslu Belu
Berdasarkan laporan polisi STTLP/215/VIII/2026/NTT/RES BELU, saat itu HADR mengemudikan mobil Suzuki Carry yang mengangkut makanan MBG. Dari arah berlawanan melintas YM mengendarai Toyota Innova di jalan sempit dan menurun.
Karena sama-sama terjebak, terjadi adu mulut. Menurut laporan HADR, YM disebut turun dari mobil dan terjadi pertengkaran. Setelah itu HADR melanjutkan perjalanan, namun YM kembali menyusul dan terjadi cekcok kedua.
Dalam laporan itu HADR mengaku dicekik dan dipukul pada bagian pipi kiri serta leher kanan oleh YM. Atas kejadian itu, HADR melaporkan YM ke Polres Belu pada hari yang sama.
Informasi yang dihimpun, YM diketahui merupakan pegawai Kantor Imigrasi Atambua. Humas Imigrasi Atambua membenarkan hal tersebut dan menyebut terlapor sedang menjalani pemeriksaan internal.
Setelah dilaporkan, kedua belah pihak menjalani beberapa kali proses mediasi yang difasilitasi tokoh masyarakat dan aparat.
Akhirnya, Senin malam keduanya menandatangani Berita Acara Perdamaian. Isinya menyatakan perdamaian dilakukan atas dasar kesadaran, tanpa paksaan dari pihak manapun.
“YM sebagai terlapor menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. HADR sebagai pelapor menerima dan menyatakan tidak akan melanjutkan kasus ini ke proses hukum,” demikian bunyi poin kesepakatan.
Perdamaian ini juga dilakukan sesuai adat istiadat masyarakat Belu.
Dengan adanya kesepakatan damai, HADR secara resmi mencabut laporannya di Polres Belu dan tidak akan menuntut lebih lanjut.
Pihak kepolisian merespons baik langkah tersebut.
“Kami mendukung upaya Restorative Justice ini. Dengan adanya perdamaian kedua belah pihak, maka proses hukum tidak akan dilanjutkan,” ujar sumber di Polres Belu.
Usai penandatanganan, baik YM maupun HADR mengimbau masyarakat agar tidak memperkeruh suasana. Mereka berharap kejadian ini menjadi pembelajaran agar lebih sabar di jalan dan menghargai sesama, khususnya relawan yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan MBG.
Kasus ini pun resmi ditutup dan tidak akan naik ke tahap penyidikan lebih lanjut.**
