NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

DPRD Belu Gelar Sidang Paripurna Perubahan APBD 2026, Bupati Willybrodus Lay Ajukan 3 Ranperda Sekaligus

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 2 September, 2026 by NKRIPOST

Bupati Belu Willybrodus Lay, Ketua DPRD Belu Theodorus Manehitu Djuang dan Wakil Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek.

NKRIPOST ATAMBUA — DPRD Kabupaten Belu menggelar Sidang Paripurna pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada Selasa (1/9/2026) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Belu.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Belu Theodorus Manehitu Djuang dan dihadiri Bupati Belu Willybrodus Lay, SH, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta anggota DPRD Belu.

Dalam sambutannya, Bupati Willybrodus Lay menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2026 berpedoman pada Pasal 161 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Menurut Bupati, perubahan APBD dilakukan karena ada 3 alasan utama:
1. Perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA-PPAS awal
2. Kebutuhan pergeseran anggaran antar kegiatan
3. Adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) TA 2025 yang harus digunakan tahun berjalan

“Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan perubahan RKPD tahun berjalan. Penyusunan ini juga memperhatikan hasil audit BPK RI atas LKPD Kabupaten Belu TA 2025 serta penyesuaian akibat perubahan regulasi,” ujar Bupati.

Bupati menekankan, langkah ini diperlukan agar pembangunan daerah tetap berjalan efektif, efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Yang menarik, Bupati juga mengusulkan agar pembahasan Perubahan APBD tahun-tahun mendatang tidak menunggu hingga September.

“Jika kita menunggu hingga bulan September, maka sisa waktu pelaksanaan kegiatan menjadi sangat terbatas. Apabila terjadi pergeseran anggaran atau penyesuaian lainnya, waktu yang tersedia untuk menyelesaikan pekerjaan dan sisa anggaran menjadi sangat sedikit,” jelasnya.

Ia meminta seluruh Pimpinan Perangkat Daerah agar mempercepat penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD segera setelah hasil audit BPK keluar. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program dan optimalisasi penggunaan anggaran.

Ketua DPRD Belu Theodorus Manehitu Djuang mengatakan sidang paripurna ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bamus DPRD Belu Nomor 6 Tahun 2026.

Ada 3 agenda pokok yang dibahas:
1. Pembahasan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2026
2. Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD TA 2026
3. Pembahasan 2 Ranperda lain yang diajukan Pemda

“APBD merupakan tumpuan utama penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, perubahan APBD harus mampu merespons dinamika perkembangan serta kebutuhan riil masyarakat,” kata Theodorus.

Ia menegaskan, penyusunan KUA-PPAS Perubahan harus memenuhi 4 prinsip:
1. Konsisten dengan perubahan RKPD
2. Realistis terhadap kapasitas fiskal daerah
3. Berbasis kinerja, transparan, dan Akuntabel
4. Efisien dan efektif, tepat sasaran

BACA JUGA:

Dari Atambua ke Lembata: Ini Kronologi Lengkap Laporan Dugaan Perselingkuhan Komisioner Bawaslu Belu

3 Ranperda Diajukan Sekaligus
Selain Ranperda Perubahan APBD 2026, Pemkab Belu juga mengajukan 2 Ranperda lainnya untuk dibahas bersama DPRD, yaitu:
1. Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Bupati berharap ketiga Ranperda tersebut dikaji secara cermat melalui mekanisme persidangan, sehingga menjadi landasan kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Belu.

Kedua perubahan Perda tersebut bertujuan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan UU yang lebih tinggi dan kebutuhan organisasi perangkat daerah saat ini.

Sidang paripurna selanjutnya akan dilanjutkan sesuai mekanisme Badan Musyawarah DPRD Belu hingga penetapan Perubahan APBD Kabupaten Belu TA 2026.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved