Bapas Kelas I Banjarmasin Gelar FGD, Perkuat Sinergi Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah
Diterbitkan Rabu, 7 Oktober, 2026 by NKRIPOST

NKRI POST KALSEL – Hukum TNI/Polri Lurah dan pemerintah dalam implementasi kelompok Layanan Bimbingan Integrasi(Binter)serta penerapan regulasi Undang-undang hukum Pidana baru
Selain internal Bapas, kegiatan ini turut menghadirkan perwakilan dari unsur Forkopimda dan instansi eksternal penting, di antaranya perwakilan dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin.Wakasat Narkoba Polresta Banjarmasin AKP. Agus Hariyadi , Pengadilan Negeri Banjarmasin, serta unsur jajaran Pemerintah Daerah setempat.
Wakasat Narkoba Polresta Banjarmasin AKP. Agus Hariyadi menegaskan peran penting polisi dalam program Kelayan pintar terus berkoordinasi dengan baik perencanaan terpadu dan peran Kapolsek sebagai pembina wilayah.
Kapten Inf Mahmatir Nor. PAS INTEL KODIM 1007/BJM juga menjelaskan pentingnya peran Babinsa dan Babinkamtibmas untuk mendorong program Kelayan Pintar dengan merangkul warga binaan yang baru menyelesaikan masa tahanan nya.
Diskusi panel yang dipimpin oleh para narasumber di atas panggung menyoroti tema utama mengenai: “Sinergi Aparat Penegak Hukum, TNI/Polri, lurah dan Pemerintah Daerah dalam Implementasi Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) serta Penerapan Regulasi Hukum Pidana Baru”.
BACA JUGA:
Perkuat Sinergitas, Kapolresta Banjarmasin Kunjungi Lapas Kelas II A Banjarmasin
Nirhono Kepala Bapas kelas l Banjarmasin meparannya, bahwa keberhasilan proses reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan tidak dapat bertumpu pada satu instansi saja.”ujar nya.
FGD ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan membangun pemahaman bersama antar pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan KUHP Nasional.
Diperlukan komitmen bersama dan keterlibatan aktif dari aparat penegak hukum (APH) serta peran pemerintah daerah dalam memberikan wadah pemberdayaan masyarakat.”tambah nya.
Sinergi yang kuat ini ditargetkan mampu melahirkan kepastian hukum yang lebih humanis, sekaligus mempermudah pengawasan dan pembimbingan bagi para klien pemasyarakatan agar siap kembali diterima dengan baik oleh masyarakat. (Yusi)
