NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KPK Periksa Geisz Chalifah Terkait Dugaan Kasus Korupsi Ini! 

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 29 Juli, 2026 by NKRIPOST

Geisz Chalifah

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa selebritas dan presenter Geisz Chalifah (GC) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi per metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kasus ini menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan Geisz.

“Hari ini, Rabu (29/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar,” kata Budi kepada wartawan.

Geisz tiba di KPK sekitar pukul 10.04 WIB untuk diperiksa penyidik. Selain Geisz, KPK juga memanggil Notaris Sahdat Ginting terkait kasus yang sama.

Hingga berita ini diturunkan, materi pemeriksaan terhadap Geisz belum dirinci KPK. Namun sumber di KPK menyebut pemeriksaan berkaitan dengan aliran dana dan kepemilikan saham di beberapa perusahaan tambang di Kukar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari. Pada 19 Februari 2025, KPK menetapkan 3 perusahaan batu bara sebagai tersangka korporasi:

1. PT Sinar Kumala Naga (PT SKN)
2. PT Alamjaya Barapratama (PT ABP)
3. PT Bara Kumala Sakti (PT BKS)

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” kata Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2025).

Budi menyebut ketiga korporasi itu diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dari setiap metrik ton produksi batu bara di wilayah Kukar periode 2010-2016.

Rita Widyasari pertama kali ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017.

2018: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rita 10 tahun penjara. Ia juga dihukum denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kukar.

2021: Upaya Peninjauan Kembali (PK) Rita ditolak Mahkamah Agung. Rita kemudian dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur dan telah bebas.

2024: KPK kembali menetapkan Rita sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima aliran dana dari sejumlah pengusaha tambang.

Ilustrasi (Korupsi / KPK)

BACA JUGA:

KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Sita Rp2 Miliar

Saat ini KPK fokus mengusut peran korporasi dan pihak-pihak yang diduga menerima aliran gratifikasi dari perusahaan tambang. Skema yang diusut adalah pungutan per metrik ton batu bara yang diduga disetorkan ke pihak terkait melalui berbagai modus.

Pemeriksaan terhadap saksi seperti Geisz Chalifah dan notaris dilakukan untuk menelusuri struktur kepemilikan, transaksi keuangan, dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Usai diperiksa sekitar 3 jam, Geisz memilih tidak banyak berkomentar. Ia hanya menyebut datang untuk memberikan keterangan yang diminta penyidik dan menghormati proses hukum.

“Saya datang sebagai warga negara yang taat hukum. Apa yang ditanyakan penyidik saya jawab sebisanya,” ujar Geisz singkat.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved